Ibu Kota Negara
Jadwal Batu Pertama Ibu Kota Negara, Menteri Suharso Monoarfa: Berharap Groundbreaking Ramadhan Ini
Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Yang diberikan kewenangan pengelolaanya terhadap pihak swasta, yang telah menyetujui kawasan itu ditarik kembali.
Baca juga: Obsesi Wisata Pertanian di Ibu Kota Negara, Desa Bangun Mulyo Penajam Tanam 2 Ribu Bibit Kelengkeng
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor jadi Pembicara di Kampus UI, Bahas Keberlanjutan Bangun Ibu Kota Negara
"Swasta yg bersangkutan pun tidak ada masalah, karena memang ada ketentuan jika kawasan itu diperlukan maka harus setuju," ujarnya, Senin (12/4/2021).
Sementara itu, apabila terjadi tumpang tindih masalah lahan di luar kawasan pembangunan Ibu Kota Negara.
Khsususya di dalam pengembangan Ibu Kota Negara, maka Isran akan menyelesaikan hal tersebut secara adat.
"Misalnya di kawasan hutan ada kawasan milik masyarakat, itu diselesaikan secara adat. Urusan kecil mungil itu," kata Isran.
Sebagaimana diketahui, terdapat tanah transmigrasi yang pada pada tahun 1975 telah diberikan kepada warga Bumi Harapan.
Baca juga: Isu Penguasaan Lahan di Perbatasan Ibu Kota Negara, Gubernur Kaltim Isran Noor: Tanahnya Kiloan Kah?
Baca juga: Bappenas Sebut Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur akan Berkonsep Green Smart City
Namun, pada tahun 1992 tanah yang telah diberikan kepada mereka justru kembali dinyatakan sebagai kawasan hutan.
Isran pun kembali menjelaskan duduk persoalan terkait dengan permasalahan tumpang tindih lahan itu.
Berdasar keterangan Isran, awal lokasi tersebut merulakan milik Karesidenan Kesultanan Kutai.
Kemudian di tahun 1960-an, semua aset Kesultanan di Provinsi Kalimantan Timur diambil oleh Negara.
"Pada saat itu semua kesultanan ditawarkan pemerintah, mana lahan yang dipertahankan dan mana yang tidak," ceritanya.
Kemudian, lanjut Isran, kawasan Bumi Harapan masuk ke kawasan kerajaan Kutai yang tidak diusulkan lagi untuk dikelola oleh kesultanan.
"Maka otomatis mereka masuk milik negara. Saya rasa tidak ada masalah termasuk di daerah manapun," tegasnya.
Berita tentang Penajam Paser Utara
Berita tentang Ibu Kota Negara
Penulis Dian MS dan Miftah AA | Editor: Budi Susilo