Tunjangan Hari Raya
Karyawan Punya Hak Dapat THR Lebaran 2021 Secara Penuh, Menaker Ida Titip Pesan Buat Kepala Daerah
Karyawan punya hak dapat Tunjangan Hari Raya alais THR Lebaran 2021 secara penuh, Menaker Ida Fauziyah titip pesan buat semua kepala daerah Indonesia.
Penulis: Kun | Editor: Amalia Husnul A
Akan tetapi memang kondisi keuangan yang sudah teramat berat akibat omzet yang turun tajam. “Mampu bertahan saja sudah sangat baik,” ucap dia.
Baca juga: Permintaan Perusahaan untuk Pembayaran THR 2021, Ancaman Buruh Jika Aturan THR Dicicil Dikeluarkan
Baca juga: Info Terbaru Soal Kenaikan Gaji PNS 2021, Keputusan Sudah Diambil, THR dan Gaji ke-13 Juga Berdampak
Pengusaha berharap, pengertian yang dalam dan kesadaran yang tinggi dari rekan-rekan Serikat Pekerja/Buruh untuk dapat melihat tantangan yang dihadapi pengusaha secara jernih.
Sebab, ini tantangan yang teramat berat karena sudah setahun aktivitas ekonomi bergerak terbatas mengakibatkan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 minus 2,07 persen.
Selain itu, diawal tahun 2021 dengan tingkat penularan Covid-19 yang masih tinggi, Pemerintah masih menerapkan pembatasan yang dampaknya pergerakan ekonomi masih sama dengan tahun yang lalu.
Bahkan pertumbuhan ekonomi nasional kuartal I-2021 yang diprediksi tumbuh positif, dikawatirkan juga masih minus.
“Ini tantangan yang harus kita hadapi bersama.
Kita berharap agar program vaksinasi covid-19 berjalan lancar sehingga pemulihan ekonomi kita bergerak lebih cepat, pasar semakin bergairah, cash flow pengusaha semakin positif sehingga nantinya pengusaha dapat membayarkan THR kepada pekerjanya,” tutur Sarman.
Ancaman Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal mengaku akan menempuh jalur hukum jika pemerintah mengeluarkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR ) 2021 bisa dilakukan secara dicicil.
Menurut dia, para buruh akan menolak dengan keras jika Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
“Kami akan mem-PTUN-kan surat edaran atau apapun bentuk suratnya terhadap surat yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut bilamana bertentangan dengan peraturan THR sebagaimana diatur dalam PP 78/2015,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
Selain itu, kata Said, pihaknya juga akan menyurati Presiden Joko Widodo jika Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tetap nekat mengeluarkan aturan yang berisi pembayaran THR boleh dicicil.
“Kami akan mengirimkan dalam hal ini KSPI, surat protes keras kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi untuk menegur, mengingatkan dan melarang Menteri Ketenagakerjaan membayar THR melalui surat edaran itu membolehkan pengusaha membayar THR di bawah ketentuan PP 78, yaitu 100 persen dan tidak boleh dicicil,” kata dia seperti dikutip dari kompas.com.
Said menjelaskan, permintaan ini juga berlaku bagi para buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
Menurut dia, buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun pembayaran THR-nya harus proporsional sesuai masa kerjanya.
“Bagi yang di bawah 1 tahun atau 12 bulan maka proporsional, misal 6 bulan masa kerja maka THR yang dibayarkan adalah 6/12 dikali upah yang diterima. Itu yang kami minta dan bagi yang bermasa kerja di atas 12 bulan atau di atas satu tahun, maka THR-nya dibayar penuh 100 persen,” kata Said.
(*)
Berita tentang Tunjangan Hari Raya
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani