Tunjangan Hari Raya
Karyawan Punya Hak Dapat THR Lebaran 2021 Secara Penuh, Menaker Ida Titip Pesan Buat Kepala Daerah
Karyawan punya hak dapat Tunjangan Hari Raya alais THR Lebaran 2021 secara penuh, Menaker Ida Fauziyah titip pesan buat semua kepala daerah Indonesia.
Penulis: Kun | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira bagi karyawan atau pekerja menyambut bulan Ramadhan 2021.
Karyawan punya hak dapat Tunjangan Hari Raya alais THR Lebaran 2021 secara penuh, Menaker Ida Fauziyah titip pesan buat kepala daerah seluruh Indonesia.
Tunjangan Hari Raya ( THR) lebaran Idul Fitri kali ini dipastikan mereka mendapat haknya secara penuh, tak seperti tahun sebelumnya.
THR Lebaran 2021 wajib dibayar penuh oleh perusahaan kepada karyawannya.
Hal itu ditegaskan Menaker Ida Fauziyah baru-baru ini lewat aturan pemberian THR Keagamaan pada Senin (12/4/2021).
Ida Fauziyah juga meminta kepala daerah untuk sama-sama memperjuangkan hak pekerja di masing-masing wilayah.
Apabila ada perusahaan yang melanggar alias tak memenuhi ketentuan yang dibuat, maka jangan ragu memberikan sanksi dan teguran.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR Untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Awas Kaget Lihat Besaran Nominalnya
Dilansir Kompas.com Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya ( THR) keagamaan pada Senin (12/4/2021).
Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pada 2021, THR wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.
Pada 2020, pengusaha diberi kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha.
Menurut Ida, kini ekonomi sudah lebih membaik, maka THR wajib dibayar penuh.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut," kata Ida dalam konferensi pers virtual, di YouTube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Skema THR Lebaran 2021 Masih Dibahas, Pengusaha Minta Pengertian, Bakal Ada Perubahan?
Pekerja lebih dari 12 bulan
Dengan memanfaatkan momentum bulan Ramadhan 2021, Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR penuh.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
Pekerja upah bulanan
Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar satu bulan upah.
Pekerja upah harian
THR juga wajib diberikan kepada bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.
THR upah satu bulan pekerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja kurang dari 12 bulan
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu:
masa kerja x 1 bulan upah
12
Adapun upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Pengawasan bagi pengusaha
Demi memantau kepatuhan pengusaha dalam memberikan THR, Ida meminta bantuan kepada para kepala daerah.
"Kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah, untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," tutur Ida.
Jika ada pengusaha yang tidak mampu membayar THR karena dampak pandemi Covid-19, masih diberi kesempatan dengan beberapa syarat.
"Agar melakukan dialog dengan para pekerja atau buruh, untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai iktikad baik," ujar Ida.
Hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja itu disampaikan secara tertulis, lalu dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Ida menegaskan, hasil kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021. Pembayaran bisa dilakukan bertahap, asal tetap memenuhi kewajiban jumlah yang dibayarkan.
"Diminta kepada kepala daerah untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR," kata Ida.
Ia juga mengatakan bahwa Kemenaker sudah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR 2021.
Baca juga: Kapan THR PNS 2021 Cair? Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji Ke-14 dan Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS
Permintaan Perusahaan untuk Pembayaran THR 2021, Ancaman Buruh Jika Aturan THR Dicicil Dikeluarkan
Dalam tiga minggu ke depan, Pengusaha akan melaksanakan salah satu kewajibannya yaitu pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada karyawan/pekerjanya.
Kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) Ini sesuai dengan Permenaker no.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sementara itu, buruh mengancam jika Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan pembayaran THR dicicil
Bagaimana dari perusahaan?
Terkait pembayaran THR ini, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dalam kondisi yang dialami pengusaha saat ini sangat dibutuhkan pengertian dan kesadaran dari karyawan/pekerja dari sisi kemampuan pengusaha.
Sebaliknya, sektor Pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran, kafe, travel, transportasi, mall, hiburan malam dan sektor otomotif, properti, UMKM dan berbagai sektor jasa lainnya dipastikan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban THR akibat cash flow-nya yang sudah sangat berat.
Oleh karena itu, dalam kondisi ini Pemerintah harus segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Juklak dan Juknis THR 2021 dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kondisi pelaku usaha akibat pandemi covid-19.
“Bagi pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR agar dapat membayar tujuh hari sebelum Idul Fitri, sebaliknya bagi pengusaha yang tidak mampu agar dapat dilakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi yang terbaik,” kata Sarman seperti dilansir dari Kontan.co.id.
Sarman menyebut, pengusaha bukannya tidak mau membayar THR 2021.
Akan tetapi memang kondisi keuangan yang sudah teramat berat akibat omzet yang turun tajam. “Mampu bertahan saja sudah sangat baik,” ucap dia.
Baca juga: Permintaan Perusahaan untuk Pembayaran THR 2021, Ancaman Buruh Jika Aturan THR Dicicil Dikeluarkan
Baca juga: Info Terbaru Soal Kenaikan Gaji PNS 2021, Keputusan Sudah Diambil, THR dan Gaji ke-13 Juga Berdampak
Pengusaha berharap, pengertian yang dalam dan kesadaran yang tinggi dari rekan-rekan Serikat Pekerja/Buruh untuk dapat melihat tantangan yang dihadapi pengusaha secara jernih.
Sebab, ini tantangan yang teramat berat karena sudah setahun aktivitas ekonomi bergerak terbatas mengakibatkan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 minus 2,07 persen.
Selain itu, diawal tahun 2021 dengan tingkat penularan Covid-19 yang masih tinggi, Pemerintah masih menerapkan pembatasan yang dampaknya pergerakan ekonomi masih sama dengan tahun yang lalu.
Bahkan pertumbuhan ekonomi nasional kuartal I-2021 yang diprediksi tumbuh positif, dikawatirkan juga masih minus.
“Ini tantangan yang harus kita hadapi bersama.
Kita berharap agar program vaksinasi covid-19 berjalan lancar sehingga pemulihan ekonomi kita bergerak lebih cepat, pasar semakin bergairah, cash flow pengusaha semakin positif sehingga nantinya pengusaha dapat membayarkan THR kepada pekerjanya,” tutur Sarman.
Ancaman Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal mengaku akan menempuh jalur hukum jika pemerintah mengeluarkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR ) 2021 bisa dilakukan secara dicicil.
Menurut dia, para buruh akan menolak dengan keras jika Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
“Kami akan mem-PTUN-kan surat edaran atau apapun bentuk suratnya terhadap surat yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut bilamana bertentangan dengan peraturan THR sebagaimana diatur dalam PP 78/2015,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
Selain itu, kata Said, pihaknya juga akan menyurati Presiden Joko Widodo jika Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tetap nekat mengeluarkan aturan yang berisi pembayaran THR boleh dicicil.
“Kami akan mengirimkan dalam hal ini KSPI, surat protes keras kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi untuk menegur, mengingatkan dan melarang Menteri Ketenagakerjaan membayar THR melalui surat edaran itu membolehkan pengusaha membayar THR di bawah ketentuan PP 78, yaitu 100 persen dan tidak boleh dicicil,” kata dia seperti dikutip dari kompas.com.
Said menjelaskan, permintaan ini juga berlaku bagi para buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
Menurut dia, buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun pembayaran THR-nya harus proporsional sesuai masa kerjanya.
“Bagi yang di bawah 1 tahun atau 12 bulan maka proporsional, misal 6 bulan masa kerja maka THR yang dibayarkan adalah 6/12 dikali upah yang diterima. Itu yang kami minta dan bagi yang bermasa kerja di atas 12 bulan atau di atas satu tahun, maka THR-nya dibayar penuh 100 persen,” kata Said.
(*)
Berita tentang Tunjangan Hari Raya
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani