Ramadhan 2021
Pemkab Paser Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli keluarkan surat edaran mengenai ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
"Bagi kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser tetap memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing," tegasnya.
Baca Juga: Rekomendasi Jajanan Tradisional Khas Ramadhan yang Cocok Dinikmati Saat Berbuka Puasa
Baca Juga: 75 Santri Ikuti Karantina Tahfiz Qur'an MAN IC Paser Selama Ramadhan
Lebih lanjut diterangkan, bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat, agar dapat menyesuaikan sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan, tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat.
Halaman 2 dari 2