Berita Paser Terkini

Pemkab Paser Keluarkan Surat Edaran Soal Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, keluarkan surat edaran mengenai ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Wakil Bupati Paser, Hj. Syarifah Masitah Assegaf. 

Baca Juga: Masa Pensiun Harus Produktif, ASN di Malinau Didorong Manfaatkan Fitur Program Kewirausahaan

Baca Juga: Masniar Penggagas Batik Motif Telapak Tangan Purbakala Sangkulirang Kutim, Bermula dari Tidak Suka

"Bagi kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser tetap memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing," tegasnya.

Lebih lanjut diterangkan, bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan.

Sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat.

Penulis Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved