Berita Samarinda Terkini
Jalan Pattimura Samarinda Masih Longsor, DPUPR Pera Kaltim Ungkap Masih Proses Lelang
Terhitung sejak Juli 2020 lalu tanah longsor menutup Jalan Patimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Terpisah Plt Kadishub Samarinda, Herwan Rifai menyampaikan, untuk jalur alternatif masyarakat bisa memilih jalur lain jika arus lalu lintas macet.
Seperti diketahui untuk jalur alternatif masyarakat harus menggunakan rute yang lebih jauh. Melewati Jembatan Mahkota II atau Stadion Palaran.
"Tergantung dilapangan lagi, jika cepat diatasi bisa dilintasi. Sementara alternatif ya lewat Jembatan Mahkota II atau Stadion Palaran," singkatnya.
Baca Juga: Jalan Pattimura Samarinda Sempat Longsor, Kini Mulai Dicor, Pekerja Membuang Sisa Material Tanah
Baca Juga: Penurapan Bukit Jalan Pattimura Samarinda Habiskan Rp 8 Miliar, Akan Dikerjakan Selama 6 Bulan
Sebagai informasi, dalam penanganan longsor. Sebenarnya telah direncanakan Dinding penahan tanah (DPT) atau talud, sebagai penanganan jangka panjang akan dibangun sepanjang 175 meter dengan tinggi sekitar 4,80 meter di bawah titik longsor.
Dana yang dikeluarkan juga diperkirakan sebesar Rp 8 miliar. Hanya saja, rencana yang mengemuka ke publik sejak Februari lalu dan ditargetkan berjalan pada April ini masih belum nyata berjalan.
Mengenai hal tersebut, bersama awak media lain, terpisah mengkonfirmasi terkait kelanjutan pembuatan DPT.
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR dan Pera) Kaltim Irhamsyah menjawab jika proses tahapan lelang ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
"Ini akan masuk proses lelang," ucapnya.
Untuk membuat DPT pun ditargetkan akan selesai dalam tahun 2021 ini.
Irhamsyah menyebutkan bahwa pengerjaan DPT akan memasuki tahapan lelang, skemanya ternyata sebelum pengerjaan dilakukan, pihaknya menunggu terunggahnya proyek tersebut ke website Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Artinya proyek tersebut belum bisa dikerjakan.
Belum ada terunggahnya di LPSE lantaran kegiatan fisik lebih dulu memasuki tender pasca kualifikasi.
Tender fisik bernilai di bawah Rp 15 miliar perlu diatur lagi melalui Peraturan Lembaga (Perlem) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).