Bantuan Sosial
INI LINK eform.bni.co.id & eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima UMKM 2021 Tahap 2 dan Cara Daftar
Ini link e-form BNI eform.bni.co.id dan link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima UMKM 2021 tahap 2, cara daftar BLT UMKM/Banpres UMKM
TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) akan kembali diberikan tahun 2021 ini.
Inilah link e-form BNI eform.bni.co.id dan link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima UMKM 2021 tahap 2 dan cara daftar BLT UMKM/Banpres UMKM 2021.
Selain informasi seputar link e-form BNI eform.bni.co.id dan link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima UMKM 2021 tahap 2 dan cara daftar BLT UMKM/Banpres UMKM 2021, simak hal penting lainnya di dalam artikel, termasuk apakah penerima UMKM 2020 dapat lagi di 2021.
Untuk diketahui, Pemerintah telah meluncurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca juga: INILAH Cara Cek Dana UMKM Tahap 2 di Link E-Form BNI eform.bni.co.id/E-Form BRI eform.bri.co.id/bpum
Tujuan pemberian bantuan tersebut untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.
Lihat cara cek dana UMKM tahap 2 di link e-form BNI eform.bni.co.id dan e-form BRI eform.bri.co.id/bpum, simak informasi penting lainnya. bisa dilihat di dalam artikel.
Perlu dicatat! Link untuk mengecek hanya di eform.bni.co.id / eform.bri.co.id/bpum, pahami cara cek dana UMKM tahap 2.
BLT UMKM yang diluncurkan pada 2020 lalu, kembali disalurkan tahun ini.
Saat ini, proses pendaftaran BLT UMKM sudah dimulai.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan tahun ini pemerintah menyediakaan kuota sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM penerima BLT UMKM.
Total anggaran yang disediakan sebanyak Rp 15,36 triliun.
Untuk tahun ini, besaran BLT UMKM yang diberikan tidak sebesar Rp 2,4 juta seperti tahun lalu, tetapi separuhnya yakni Rp 1,2 juta.
"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).