Berita Balikpapan Terkini

Oknum TNI di Balikpapan Habisi Nyawa Kekasihnya dengan Cekikan Tangan Kosong, Terancam Hukuman Mati

Dalam aksi pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI berinisial Praka MAM terhadap kekasihnya, menuai pertanyaan dari masyarakat.

Tribun kaltim Official
Oknum TNI Balikpapan Habisi Nyawa Kekasihnya, Kodam VI/Mulawarman: Proses Sampai Tuntas 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam aksi pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI berinisial Praka MAM terhadap kekasihnya, menuai pertanyaan dari masyarakat.

Mulai dari dugaan penusukan hingga mutilasi, sempat jadi ramai diperbincangkan oleh khalayak. Belakangan diketahui bahwa tindak penusukan hingga mutilasi itu sebatas pengakuan tersangka

Kapendam VI/Mulawarman, Letkol Inf Muhammad Taufik Hanif mengungkapkan masih dalam pendalaman. Pasalnya, terdapat perbedaan keterangan dari tersangka maupun keluarga korban.

Baca Juga: Agenda Rekonstruksi Adegan, Sanksi Bagi Oknum TNI Pembunuh Kekasihnya Tunggu Persidangan

Baca Juga: Oknum TNI di Balikpapan Habisi Nyawa Kekasihnya, Kodam VI Mulawarman Minta Diproses Sampai Tuntas

"Jadi memang sesuai dengan pengakuan dari (keluarga) korban, yaitu pada saat tersangka mau membunuh, korban di ajak ke tempat tersebut (TKP) untuk melihat pemandangan," ungkap Letkol Inf Taufik diruangannya, Jumat (16/4/2021).

Kemudian pada saat duduk berdua, lanjutnya, tersangka mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga meninggal.

Dijelaskan lebih lanjut, usai 2 minggu pasca pembunuhan, Praka MAM lantas mendatangi kembali lokasi ia membunuh korban, RR (30). Kemudian mengambil pakaian RR dengan maksud menghilangkan jejak.

"Setelah 2 minggu, diambil. Kalau pengakuan (keluarga) korban, jaket, jilbab kalau tidak salah, diambil kemudian dibuang ke tempat yang jauhnya sekitar 2-3 kilometer dari TKP," jelas Letkol Inf Taufik.

Baca Juga: Pangdam IV Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto Arahkan Kodim 0909/Sangatta, Eratkan Komunikasi

Baca Juga: Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto Sambangi Kutim, Tinjau Penanggulangan Covid-19 Daerah

Kini, tahapannya ialah pihaknya memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban. Khususnya dari Pomdam VI Mulawarman.

"Jadi bantuan hukum dari Pomdam diberikan kepada yang bersangkutan karena kan ancamannya hukuman mati. Sesuai dengan kesalahan dia," sebutnya.

Baca Juga: NEWS VIDEO Oknum TNI Balikpapan Habisi Nyawa Kekasihnya, Kodam VI/Mulawarman: Proses Sampai Tuntas

Dimana diketahui bahwa kini Praka MAM terancam hukuman mati dengan jerat Pasal 340 KUHP.

Sebelum itu, ia akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer untuk mencabut kedinasan atau pemecatan.

Tadi juga sudah konfirmasi ke Danpomdam, seperti itu. Dikenakannya pasal 340.

Selain itu juga secara militer juga ancamannya dipecat dari dinasnya," tutup Pria yang sempat menjabat sebagai Dandim 0730 Gunung Kidul tersebut.

Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati

Jasad korban pembunuhan berinisial RR (32) oleh seorang oknum TNI berinisial MAM (30), akhirnya dimakamkan di TPU Kariangau kemarin sore, Rabu (15/4/2021).

Berbondong-bondong keluarga dan jajaran TNI memakamkan korban yang merupakan seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri 008 Balikpapan Tengah itu.

Ayah korban, Kuswanto mengatakan, bahwa dirinya sangat geram terhadap apa yang dilakukan Praka MAM kepada anaknya.

Baca Juga: Kesal Sering Diejek di WA, Remaja di Lampung Tengah Tega Bunuh Adik Sepupunya

Bagaimana tidak, setelah anaknya hilang kabar pada 1 Maret lalu, Praka MAM, menurut Kuswanto, memainkan drama.

Ia seolah tidak mengetahui keberadaan sang kekasihnya itu dan berpura-pura ikut mencari korban.

Tak hanya itu, Praka MAM juga menghabisi anaknya dengan cara tak wajar yakni saat ditemukan hanya tersisa tulang belulang saja.

"Pertama dia sudah bohong, dia pura-pura ikut mencari seolah-olah tidak tahu. Terus dia sudah melakukan pembunuhan berencana. Lalu dia membunuh dengan cara begitu, saya jelas nggak terima," tegasnya Kuswanto, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Soal Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar, Wakil Ketua MUI Kaltara Sebut Pelaku Tidak Beragama

Kuswanto bahkan menuntut Praka MAM dihukum mati atas apa yang dilakukannya itu.

Namun ia tetap menyerahkan kepada penyidik untuk kasus tersebut.

"Dari saya selaku keluarga, harapan saya dia (tersangka) dituntut hukuman mati," tutupnya. 

Minta Ditindak Tegas

Sementara itu, santer beredar kabar terkait penemuan jasad korban berinisial RR (30), hanya tersisa tulang belulang di kawasan Jalan Transad, Balikpapan Timur, Selasa (13/4/2021) kemarin.

Diketahui belakangan jasad tersebut adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai guru dan sudah nyaris sebulan hilang.

Bahkan korban dicari pihak keluarganya yang tinggal di kawasan Kelurahan Batu Amapar, Balikpapan Utara.

Baca Juga: Sekarat Usai Dilindas Truk, Pemandu Karaoke Malah Dirudapaksa, Mayatnya Ditemukan Tukang Sampah

Baca Juga: Tradisi Ma'nene Suku Toraja, 33 Tahun Setelah Meninggal, Mayat Pasutri Diangkat dari Liang Lahat

Ditemui di ruangannya, Kapendam VI Mulawarman, Letkol Inf Muhammad Taufik Hanif mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Pomdam VI Mulawarman.

Diduga pelaku berpangkat Prajurit Kepala (Praka) sudah dilakukan penahanan.

"Terhadap diduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan intensif dan resmi ditahan karena merupakan orang terakhir yang mengantarkan korban," ujarnya, Rabu (14/4/2021).

Lanjut Letkol Inf Taufik, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap prajurit TNI yang bertugas di kawasan Manggar, Balikpapan Timur ini juga mengakui perbuatannya tersebut.

Dari data dan pemeriksaan yang ada, korban berinisial RR (30) terpaksa dihabisi nyawanya oleh pelaku berinisial MAM, lantaran dirinya kesal kerap diserang pertanyaan kapan akan menikahi korban.

Baca Juga: Mayat Ditemukan Mengapung di Balikpapan Barat, Pihak Keluarga Sebut Hilang Sejak Subuh

Baca Juga: Mayat Tergeletak di Pinggir Jalan Ahmad Yani Balikpapan, Warga Menduga Korban Alami Gagal Jantung

"Pelaku dan korban kenalan di sosial media (Facebook) sejak 2019. Statusnya pacaran, namun pelaku kesal karena ditanya kapan menikahi dirinya terus. Intinya modus asmara," jelas Kapendam VI Mulawarman.

Aksi menghabisi nyawa korban pun terjadi pada 1 Maret 2021 lalu.

Sejak saat itu pihak keluarga korban membuat berita kehilangan.

Jasad korban pun sudah dibawa rumah sakit untuk menjalani proses visum.

Korban ditemukan dalam bentuk tulang-belulang yang terpisah dalam satu tempat.

"Sudah satu bulan kejadiannya jadi sisa tulang-tulang aja. Tapi sudah ditemukan semua tulangnya," ujarnya.

Baca Juga: Evakuasi Mayat di Pinggir Jalan Terhambat Warga yang Ingin Nonton, Tiga Ambulans Terjebak Macet

Baca Juga: BREAKING NEWS Geger Penemuan Mayat di Tepi Jalan Ahmad Yani Balikpapan, Diduga Bukan Warga Sekitar

Sementara untuk proses hukum, Kapendam VI Mulawarman menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini secara hukum sampai tuntas.

"Diproses KUHP dan hukum yang berlaku," tutupnya. 

Berita tentang Balikpapan

Penulis Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved