Berita Nunukan Terkini

Pegawai ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik, Kabag Humpro Setkab Nunukan Beber Sanksinya

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FELIS
Kabag Humas dan Protokol Setkab Nunukan, Hasan Basri Mursali. TRIBUNKALTARA.COM/FELIS  

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor P/087/ORG.800 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah.

Dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Kabag Humas dan Protokol (Humpro) Sekretariat Kabupaten Nunukan, Hasan Basri Mursali mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan SE larangan mudik untuk seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim ke Lokasi Calon Ibu Kota Negara, Singgung Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK

Baca Juga: Gubernur Kaltim Prediksi Warga Mudik Sebelum Lebaran, Isran: Benar-benar Akal Manusia Itu Banyak Ya

Bilamana ada pegawai atau ASN yang tetap ngotot untuk mudik akan dikenakan sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Kerja Pegawai.

"Dan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen Kinerja PNS," kata Hasan Basri Mursali kepada TribunKaltara.com, Jumat (16/04/2021), pukul 13.00 Wita.

Menurutnya, pemerintah melakukan larangan mudik di bulan Ramadan dan Idul Fitri, lantaran untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 semakin meluas.

Baca Juga: Korlantas Polri Mengizinkan Lakukan Mudik Lokal, Berikut Tanggapan Pihak Pemprov Kaltim

Baca Juga: NEWS VIDEO Kakorlantas Polri: Saya Jamin Tidak akan Bisa Lolos Pos Penyekatan Pelarangan Mudik

"Jangan sampai ASN kita mudik dan menjadi carrier atau pembawa virus Covid-19 ke daerah lain atau sebaliknya dari daerah yang dikunjungi ke daerah Nunukan, " ucapnya.

Dikutip dari SE Pemkab Nunukan mengenai larangan mudik, ada pengecualian.

Yaitu bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan.

Terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved