Berita Nunukan Terkini
Pegawai ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik, Kabag Humpro Setkab Nunukan Beber Sanksinya
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor P/087/ORG.800 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah.
Dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Kabag Humas dan Protokol (Humpro) Sekretariat Kabupaten Nunukan, Hasan Basri Mursali mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan SE larangan mudik untuk seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim ke Lokasi Calon Ibu Kota Negara, Singgung Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK
Baca Juga: Gubernur Kaltim Prediksi Warga Mudik Sebelum Lebaran, Isran: Benar-benar Akal Manusia Itu Banyak Ya
Bilamana ada pegawai atau ASN yang tetap ngotot untuk mudik akan dikenakan sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Kerja Pegawai.
"Dan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen Kinerja PNS," kata Hasan Basri Mursali kepada TribunKaltara.com, Jumat (16/04/2021), pukul 13.00 Wita.
Menurutnya, pemerintah melakukan larangan mudik di bulan Ramadan dan Idul Fitri, lantaran untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 semakin meluas.
Baca Juga: Korlantas Polri Mengizinkan Lakukan Mudik Lokal, Berikut Tanggapan Pihak Pemprov Kaltim
Baca Juga: NEWS VIDEO Kakorlantas Polri: Saya Jamin Tidak akan Bisa Lolos Pos Penyekatan Pelarangan Mudik
"Jangan sampai ASN kita mudik dan menjadi carrier atau pembawa virus Covid-19 ke daerah lain atau sebaliknya dari daerah yang dikunjungi ke daerah Nunukan, " ucapnya.
Dikutip dari SE Pemkab Nunukan mengenai larangan mudik, ada pengecualian.
Yaitu bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan.
Terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.