Berita Nasional Terkini

Curi Aset Senilai Rp 1 M, Menantu Ditangkap Saat Bersama Selingkuhan, 2 Tahun Jadi Buronan Mertua

Wanita 32 tahun ini akhirnya berhasil ditangkap usai menjadi 'Buronan Mertua' sejak 2019 lalu

Dok Polres Tanggamus
Revta Sa Fallas (kiri), menantu yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan oleh Satreskrim Tanggamus. Proses penangkapan tersangka pencurian barang berharga yang dilakukan menantu terhadap mertuanya oleh Satreskrim Tanggamus di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Wanita 32 tahun ini akhirnya berhasil ditangkap usai menjadi 'Buronan Mertua' sejak 2019 lalu.

Wanita tersebut bernama Revta Sa Fallas.

Yang bersangkutan diamankan kepolisian di sebuah aparteman mewag di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

Saat diamankan, Revta sedang bersama pria lain di apartemen tersebut.

Ibu muda ini menjadi buron Polres Tanggamus setelah mencuri aset milik mertuanya, Farizal Indra (62), mencapai Rp 1 Miliar.

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama Pria Idaman Lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021), dikutip dari Tribun Tangggamus.

Baca juga: Maling 5 Hp di Mes Karyawan Batu Bara, Warga Kota Tepian Diringkus di Jalan Poros Bontang -Samarinda

Baca juga: Maling Handphone di Marangkayu, Korban Lacak dan Temukan Pelaku di Samarinda, Nyaris Dihajar Massa

"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri."

"Yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," imbuhnya.

Nama Revta terdaftar sebagai buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

Status buron yang disandang Revta ini berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS tertanggal 29 Oktober 2018.

Isi laporan tersebut tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.

Mengutip Tribun Tanggamus, Revta melakukan aksinya selama tiga tahun, dalam kurun waktu 2015 hingga 2018.

Pada Juli 2015, Revta mencuri BPKB mobil Toyota Avanza milik sang mertua.

Baca juga: NEWS VIDEO 4 Tahun Tak Ditempati, Rumah Mewah Materialnya Digasak Maling, Kerugian hingga Rp1 M

Baca juga: NEWS VIDEO Maling Takut Jadi Viral, Kembalikan Motor Curian dan Berikan Surat Cinta untuk Pemiliknya

BPKB tersebut dijadikan jaminan pada leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

Selain BPKB, Revta juga mengambil satu sertifikat tanah milik Farizal.

"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, dilansir Tribun Tanggamus.

Pencurian aset yang dilakukan Revta berlanjut hingga 2017.

Ia kembali mengambil dua sertifikat tanah milik korban yang berada di Perumahan BKP Blok V Nomor 251 dan Blok J Nomor 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Saat ini, dua sertifikat tersebut telah berpindah tangan atas nama orang lain.

Korban yang mengalami kerugian hingga Rp1 miliar, melaporkan pelaku ke Polres Tanggamus pada Oktober 2018.

"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus."

"Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp1 miliar," ujar Ramon.

Diketahui, alasan Revta mencuri aset Farizal Indra adalah untuk membayar utang pada rentenir.

Baca juga: Maling Bobol Gerai Ponsel di Loa Kulu, Gondol Ponsel dan Kartu Voucher, Polisi Bekuk Pelaku

Baca juga: Diburu Polisi, Seorang Maling yang Sembunyi di Sungai Malah Diterkam Buaya, Akhirnya Serahkan Diri

Tak hanya itu, ia diduga menggunakan uang hasil menjual aset curiannya untuk berfoya-foya.

"Pengakuan tersangka untuk membayar utang."

"Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," ungkap Ramon.

Akibat perbuatannya, Revta dijerat Pasal 367 KUHP.

Ia terancam hukuman lima penjara.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun penjara," tandas Ramon.

Kasus Lainnya

Video viral aksi petugas kepolisian menyanikan lagu selamat ulang tahun saat penangkap terduga pelaku pencurian menjadi bahan perbincangan.

Rekaman tersebut menjadi viral setalah diunggah oleh akun Instagram @tekab-labuhanbatu pada Sabtu (10/4/2021).

Dalam unggahan, tampak tiga anggota kepolisian dari Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Sumatra Utara akan melakukan penggerebekan.

Terlihat 2 orang petugas awalnya mengetuk pintu kos-kosan.

Sedangkan seorang lainnya merekam sambil mengucapkan kata paket.

Mereka seolah-olah hendak mengantarkan paket kiriman.

"Paket, paket," kata petugas.

Selanjutnya, setelah pintu kos terbuka, dua orang polisi berpakaian sipil masuk dan menyanyikan lagu selamat ulang tahun.

Sambil bertepuk tangan, dua orang polisi itu berusaha membangunkan seorang lelaki yang tengah tertidur pulas di samping seorang wanita.

Dalam unggahan akun Instagram @tekab-labuhanbatu, disebutkan bahwa laki-laki itu bernama AR alias Albin (19) warga Jalan Masjid Nasuha, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Ketika mendengar suara tepuk tangan dan nyanyian selamat ulang tahun, laki-laki tersebut terbangun.

Kemudian petugas memegang memegang tangan laki-laki yang sebelumnya dituduh melakukan pencurian tersebut.

Dari informasi yang diunggah akun instagram tersebut, lelaki berinisial AR alias Abin tersebut sebelumnya mencuri tiga unit handphone milik Dwi Andayani (19).

Pencurian terjadi pada Senin (21/12/2020) lalu.

Baca juga: Cepatnya Aksi Maling Motor di Minimarket Pringsewu Terekam CCTV, Korban Sempat Teriak Tapi Sia-sia

Baca juga: Delapan Tanaman Hias Senilai Rp 2,5 Juta Milik Warga Tarakan Raib Dicuri Maling dalam Semalam

Setelah empat bulan buron, AR alias Abin akhirnya ditangkap di kos-kosan Jalan Baru Bay Pas, Gang Rambutan, Kecamatan Rantau Selatan pada Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit mengatakan, tersangka AR alias Abin ditangkap berdasarkan pengembangan tersangka Dandi Saputra alias Dandi (19) warga Kampung Baru, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Keduanya mencuri handphone merk Xiomi 6A, ViVo Y 12, dan Oppo New 7.

"Dalam kasus ini korban mengalami kerugian Rp 4,7 juta," kata Parikhesit. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buron sejak 2019, Menantu yang Curi Aset Mertua hingga Rp1 M Kini Ditangkap, Hidup Mewah di Yogya

Berita Nasional Terkini Lainnya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved