Berita Balikpapan Terkini

Raperda Jaminan Produk Halal di Balikpapan, Loka POM Beber Kendala UMKM Minim Urus Sertifikat

Kepala Lokapom Balikpapan, Sumiaty Haslinda mendukung terciptanya Raperda Jaminan Produk Halal.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi-Pelaku pengusaha UMKM lokal sudah mengurus sertifikasi halal dan higenis. Namun sebagian besar di antaranya belum paham dan mau mengurus stempel halal. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Kepala Loka POM Balikpapan, Sumiaty Haslinda mendukung terciptanya Raperda Jaminan Produk Halal.

Pihaknya akan bertugas sebagai pengawas dan mengevaluasi produk-produk yang sudah tersertifikasi halal tersebut.

“Pangan olahan itu harus ada labelnya. Harus mencantumkan produk halal dari MUI dan izin registrasi atau izin edar dari BPOM. Jadi itu berbarengan,” ujarnya, Sabtu (17/4/2021).

Baca Juga: Garap Raperda Jaminan Produk Halal, DPRD Balikpapan Usul Masuk RPJMD

Baca Juga: DPRD Balikpapan Kebut Raperda Pendidikan Karakter, Sekolah Wajib Sediakan Kelas Hafizh

Ia mengakui, untuk saat ini kendala bagi para pelaku UMKM berkaitan dengan biaya yang bisa mencapai Rp 7 juta dalam sertifikasi.

Begitu juga dengan pembinaan yang minim dari pemerintah daerah serta BPJPH yang belum kuat secara struktural.

Sebab, pengurusannya belum ada di Balikpapan.

"Kalau di Balikpapan cuma ada satgas produk halal di bawah Kemenag. Yang pasti kami cuma memberikan pengawasan terhadap produk yang beredar,” imbuhnya.

Baca Juga: Jadi Pilot Project 4 Juta Jargas, Studi Kelayakan di Balikpapan Mulai 2021

Baca Juga: Rencana Pemkot Balikpapan Jelang Lebaran, Tiga Golongan Ini Bakal Rapid Antigen

Minimnya pengetahuan pelaku UMKM tentang pengurusan stempel halal dan higienis, memang menjadi konsen orotitas daerah.

Cap halal dan higenis itu dinilai bukan hanya sebagai bentuk legalitas dan standar kualitas barang konsumsi.

Tapi juga penting untuk memberikan rasa aman dan percaya bagi masyarakat yang menjadi konsumen.

Hal itu yang mendasari DPRD Balikpapan bersama Majelis Ulama Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved