Berita Kutim Terkini
Asik Main Judi, Lima Warga Kutim Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp 1,1 Juta
Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap lima orang yang diduga pelaku judi kartu domino di Gang Durian, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA -Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap lima orang yang diduga pelaku judi kartu domino di Gang Durian, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.
Penggerebekan terjadi pada hari jumat (16/4/2021) pukul 03.00 Wita, saat melakukan kegiatan perjudian di sebuah pondok yang berada di pinggir Sungai Masabang.
"Lima orang pemain judi kartu domino jenis qiu-qiu telah diamankan beserta barang bukti," ujar Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko dalam rilis, Minggu (18/4/2021).
Baca Juga: NEWS VIDEO Asyik Main Judi Dadu, 3 Warga Kutim Diringkus Polisi
Baca Juga: Ada Peningkatan Anggaran yang Janggal di BPKAD, DPRD Kutim Tanyakan Peruntukan
Adapun uraian singkat kejadian, bermula saat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap maraknya kegiatan perjudian di wilayah hukumnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya kegiatan perjudian jenis qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tim selanjutnya melakukan penggerebekan dan mengamankan lima pelaku berinisial EH, NI, HO alias gondrong, MA, dan AN.
Baca Juga: Wujudkan Merdeka Sinyal di Kutai Timur, Wabup Kutim Gandeng Telkomsel Pasang Jaringan di 50 Desa
Baca Juga: 152 Anggota BPD di Kutim Dilantik, Bupati Harapkan Bisa Dorong Kemajuan Pembangunan di Desa
Tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.189.000, dan 5 kotak kartu domino merk JITAK akhirnya dibawa ke Polres Kutai Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana terkait tindakan pidana perjudian," ucap Welly.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Operasi Yustisi Rutin Digelar di Kutim, 6 Warga Terjaring dan Kena Teguran Tertulis
Baca Juga: Disperindag Pastikan Stok Beras di Kutim Aman hingga Akhir Tahun, Belasan Ton Dikirim Tiap Hari
Bila terbukti bersalah, kelima pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, atau denda paling banyak Rp 25 Juta. (*)