Berita Balikpapan Terkini

Kedapatan Jual Miras Jenis Cap Tikus, IRT di Balikpapan Diringkus Polisi

Wanita berinisial RS (38) kedapatan menjual minuman keras tradisional Cap Tikus (CT) oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara, Sabtu (17/4/2021) kemarin.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Wanita berinisial RS (38) kedapatan menjual minuman keras tradisional Cap Tikus (CT) oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara, Sabtu (17/4/2021) kemarin. Kini diamankan berikut barang buktinya di Makopolsek Balikpapan Utara. // HO. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Wanita berinisial RS (38) kedapatan menjual minuman keras tradisional Cap Tikus (CT) oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara, Sabtu (17/4/2021) kemarin.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar bahwa sering terjadi jual beli CT.

Baca juga: Operasi Pekat Mahakam 2021, Polres Bontang  Amankan 26 Botol Miras Ilegal

Baca juga: Jual Bebas Minuman Keras, Ibu Pemilik Warung di Kukar Diamankan, Polisi Sita 175 Botol Miras

"Kita mendapat laporan dari masyarakat. Kita datangin dan pantau ternyata benar ada aktifitas itu," ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang, Minggu (18/4/2021).

IRT tersebut, sambung Kompol Danang, lantas diamankan oleh petugas dan dibawa ke Makopolsek Balikpapan Utara beserta sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan 2 botol besar miras CT dan 5 botol kecil miras CT ," jelasnya.

Baca juga: Satpol PP Penajam Paser Utara Bongkar 1 Cafe di Pantai Nipah-nipah, Sering jadi Tempat Pesta Miras

Baca juga: Satpol PP PPU Gerebek 7 ABG di Rumah Kos, Sering Nenggak Miras dan Bikin Ribut

Baca juga: NEWS VIDEO Amien Rais sampai Minta Maaf saat Tegur Jokowi soal Perpres Investasi Miras

Meski RS hanya melanggar tindak pidana ringan, namun proses hukumnya tetap berlanjut.

Tentu saja hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Balikpapan pada umumnya dan Balikpapan Utara pada khususnya agar tidak mencoba-coba melakukan kejahatan.

Lebih lagi saat ini di bulan Ramadhan.

"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan pembinaan dengan dibuatkan surat pernyataan," tambah Kapolsek Balikpapan Utara.

Baca juga: NEWS VIDEO 6 Remaja Balikpapan Mencuri di Rumah Kosong untuk Beli Rokok dan Miras

Sebagai informasi, saat ini jajaran kepolisian tengah gencar melaksanakan Oprasi Pekat Mahakam 2021.

Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana ringan (tipiring) di lingkungan masyarakat.

"Adapun sasarannya adalah menindak perjudian, prostitusi, pasangan mesum, premanisme dan minuman keras," tutur Kompol Danang.

Berita tentang Balikpapan

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved