Berita Balikpapan Terkini
Kedapatan Jual Miras Jenis Cap Tikus, IRT di Balikpapan Diringkus Polisi
Wanita berinisial RS (38) kedapatan menjual minuman keras tradisional Cap Tikus (CT) oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara, Sabtu (17/4/2021) kemarin.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Wanita berinisial RS (38) kedapatan menjual minuman keras tradisional Cap Tikus (CT) oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara, Sabtu (17/4/2021) kemarin.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar bahwa sering terjadi jual beli CT.
Baca juga: Operasi Pekat Mahakam 2021, Polres Bontang Amankan 26 Botol Miras Ilegal
Baca juga: Jual Bebas Minuman Keras, Ibu Pemilik Warung di Kukar Diamankan, Polisi Sita 175 Botol Miras
"Kita mendapat laporan dari masyarakat. Kita datangin dan pantau ternyata benar ada aktifitas itu," ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang, Minggu (18/4/2021).
IRT tersebut, sambung Kompol Danang, lantas diamankan oleh petugas dan dibawa ke Makopolsek Balikpapan Utara beserta sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan 2 botol besar miras CT dan 5 botol kecil miras CT ," jelasnya.
Baca juga: Satpol PP Penajam Paser Utara Bongkar 1 Cafe di Pantai Nipah-nipah, Sering jadi Tempat Pesta Miras
Baca juga: Satpol PP PPU Gerebek 7 ABG di Rumah Kos, Sering Nenggak Miras dan Bikin Ribut
Baca juga: NEWS VIDEO Amien Rais sampai Minta Maaf saat Tegur Jokowi soal Perpres Investasi Miras
Meski RS hanya melanggar tindak pidana ringan, namun proses hukumnya tetap berlanjut.
Tentu saja hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Balikpapan pada umumnya dan Balikpapan Utara pada khususnya agar tidak mencoba-coba melakukan kejahatan.
Lebih lagi saat ini di bulan Ramadhan.
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan pembinaan dengan dibuatkan surat pernyataan," tambah Kapolsek Balikpapan Utara.
Baca juga: NEWS VIDEO 6 Remaja Balikpapan Mencuri di Rumah Kosong untuk Beli Rokok dan Miras
Sebagai informasi, saat ini jajaran kepolisian tengah gencar melaksanakan Oprasi Pekat Mahakam 2021.
Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana ringan (tipiring) di lingkungan masyarakat.
"Adapun sasarannya adalah menindak perjudian, prostitusi, pasangan mesum, premanisme dan minuman keras," tutur Kompol Danang.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola