Ramadhan 2021
Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Ramadhan, Tidak Membatalkan Puasa Asalkan Dilakukan di Waktu Ini
Selama bulan Ramadhan, setiap muslim diuji kesabarannya untuk menahan rasa lapar dan haus dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Bulan suci Ramadan telah menghampiri umat muslim diseluruh dunia, termasuk Indonesia.
Selama bulan Ramadhan, setiap muslim diuji kesabarannya untuk menahan rasa lapar dan haus dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
Tidak hanya itu saja, umat muslim juga diharuskan menahan hawa nafsunya selama menjalankan ibadah puasa.
Lantas selama bulan Ramadhan, bagaimana ketentuan terkait hubungan badan pasangan suami istri (pasutri).
Terlebih di siang hari dan saat masih menjalankan puasa.
Bagaimana hukumnya, batalkah puasanya?
Baca juga: Kisah Warga Binaan Lapas Klas IIB Nunukan dalam Ramadhan, Beri Kultum Hingga Vonis Seumur Hidup
Baca juga: NEWS VIDEO Hari Pertama Bulan Puasa, Pasar Ramadhan di GOR Segiri Samarinda Ramai Dikunjungi Warga
Hubungan badan di malam hari tak batalkan puasa
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadhan, tidak akan membatalkan puasa.
Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.
Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, Musta'in menegaskan akan membatalkan puasa.
"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Musta'in menerangkan, dalil atau hadis yang menerangkan perkara tersebut juga telah ada di dalam Al Quran.
Baca juga: Sambut Ramadhan, Gojek Luncurkan Layanan yang Mudahkan Warga Belanja di Balikpapan Superblock
Baca juga: Bupati Nunukan Keluarkan SE Penetapan Jam Kerja Selama Ramadhan, Berikut Isinya
Yakni ditegaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187: "Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadhan) bercampur dengan istri-istri kalian."
Hal tersebut sama halnya jika karena tertidur lalu bermimpi sampai mengeluarkan sperma, maka tidak batal puasanya.
Hal itu seperti penjelasan hadis berikut: Aisyah dan Umi Salamah berkata: "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya." (HR Bukhari dan Muslim).