Berita Balikpapan Terkini
Kelabui Petugas Datangkan Rokok Ilegal ke Balikpapan, Modus Memakai Cukai Kosong
Sebelumnya, Bea Cukai Kota Balikpapan sempat mengamankan sebuah pick up yang memuat 21 koli rokok ilegal asal Surabaya awal April 2021 lalu
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebelumnya, Bea Cukai Kota Balikpapan sempat mengamankan sebuah pick up yang memuat 21 koli rokok ilegal asal Surabaya awal April 2021 lalu.
Dari penangkapan tersebut, rokok ilegal dikemas menggunakan kardus.
Namun uniknya, sebagian diantara rokoknya telah dilabeli pita cukai.
Sebagai informasi, pemasangan label cukai ialah sebagai pemungutan yang kemudian menjadi pendapatan bagi negara.
Baca Juga: Bahan Baku Banyak Tersedia, Balikpapan Berpotensi Ekspor Arang
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Rokok Ilegal Edar di Balikpapan, Rugikan Negara Hingga Rp 300 Juta
"Kenapa dipasang pita cukai? Biar harganya mahal jadi ga ada yang beli. Nah karena rokok mulai mahal masuk lah rokok-rokok ilegal," jelas Penyidik Bea Cukai Kota Balikpapan, La Ode Rahmad Ajasma, Senin (19/4/2021).
La Ode pun membeberkan bahwa pita cukai yang digunakan oleh kerap digunakan oleh oknum ini bisa bermacam-macam.
Salah satunya menggunakan pita cukai kosong.
"Menghindari pungutan cukai bisa pita cukainya kosong. Bisa bekas, bekas itu asli dari rokok-rokok dibuang itu di kumpulkan, dipakai kembali," papar La Ode.
Tidak hanya itu, juga menggunakan cukai dari objek yang lain. Dilanjutkan olehnya, bahwa cukai tersebut bisa digunakan dari cukai yang lain.
"Bisa aja pita cukai bukan pungutan yang seharusnya tidak dipasang disitu. Itu sedikit terkait dengan cukai," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia pun mengimbau masyarakat untuk mengadu kepada pihaknya apabila memiliki informasi seputar rokok ilegal.
"Kami sebagai bea cukai bisa diinformasikan, nanti kami kembangkan. Nanti bisa kami tindaklanjuti dengan BNN dan tidak menutup kemungkinan dengan kepolisian," tutupnya.
Rugikan Negara Hingga Rp 300 Juta