Berita Balikpapan Terkini

Kelabui Petugas Datangkan Rokok Ilegal ke Balikpapan, Modus Memakai Cukai Kosong

Sebelumnya, Bea Cukai Kota Balikpapan sempat mengamankan sebuah pick up yang memuat 21 koli rokok ilegal asal Surabaya awal April 2021 lalu

HO/BEA CUKAI BALIKPAPAN
Bea Cukai Kota Balikpapan sempat mengamankan sebuah pick up yang memuat 21 koli rokok ilegal asal Surabaya awal April 2021 lalu. 

Dijelaskan La Ode, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik.

Sehingga perlu dibatasi atau diawasi penggunaannya, utamanya terkait kesehatan.

Baca Juga: Jadi Pilot Project 4 Juta Jargas, Studi Kelayakan di Balikpapan Mulai 2021

Baca Juga: Raperda Jaminan Produk Halal di Balikpapan, Loka POM Beber Kendala UMKM Minim Urus Sertifikat

"Semua ini terjadi lewat online. Ini muda-mudi sekarang banyak pelaku pemasarannya, dibikin pesanan melalui medsos," jelasnya.

Terkait pengungkapannya, kasus rokok ilegal ini merupakan kasus yang tengah pihaknya tindak lanjuti. Dimana kini sudah memasuki tahap ketiga atau P21.

Berita tentang Balikpapan

Penulis M Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah

CAPTION: Sejumlah rokok ilegal berlabel pita cukai yang diamankan oleh pihak Bea Cukai Kota Balikpapan belum lama ini. //

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved