Berita Balikpapan Terkini
Kelabui Petugas Datangkan Rokok Ilegal ke Balikpapan, Modus Memakai Cukai Kosong
Sebelumnya, Bea Cukai Kota Balikpapan sempat mengamankan sebuah pick up yang memuat 21 koli rokok ilegal asal Surabaya awal April 2021 lalu
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Faktor harga rokok meroket, rupanya menjadi kesempatan bagi oknum tertentu untuk mendatangkan rokok-rokok ilegal yang dapat dijual dengan harga relatif miring.
Belum lama ini, Bea Cukai Kota Balikpapan berhasil mengagalkan peredaran rokok ilegal di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Tepatnya awal April 2021 lalu.
Baca Juga: DPRD Terima Laporan, Pedagang Pasar Balikpapan Permai Protes PKL di Jalan Beller
Baca Juga: Momen Ramadhan 2021, Ikatan Istri Golkar Balikpapan Berbagi Rezeki ke Warga Manggar dan Lamaru
Melalui pengungkapan itu, pihak Bea Cukai mengamankan sebuah mobil jenis pick up yang berisikan 21 koli rokok ilegal.
Belakangan diketahui bahwa rokok illegal tersebut didatangkan dari Surabaya.
"Jadi kalau kita bilang 24198 bungkus, itu dijumlahkan isinya sekitar 483960 batang," ungkap Penyidik Bea Cukai Kota Balikpapan, La Ode Rahmad Ajasma, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Warga Balikpapan Boleh Mudik Lokal, Walikota Rizal Effendi Beber Syaratnya
Baca Juga: Anak Yatim Piatu dan Dhuafa Keluarga Alumni SMK Negeri 2 Balikpapan Ikuti Buka Puasa Ramadhan 2021
Dengan demikian, lanjutnya, negara mengalami kerugian senilai Rp 324.408.067.
Rokok ilegal tersebut sebagian besarnya tak terpasang label cukai.
Sehingga tak ada pungutan negara terhadap penjualannya.
Baca Juga: Penghuni Apartemen Borneo Bay Bisa Pesan Makanan di Plaza Balikpapan Lewat PesenAja!
Baca Juga: BI Balikpapan Kick Off Road to FESyar, Perkuat Kemandirian Ekonomi Pesantren