Berita Balikpapan Terkini
Kelabui Petugas Datangkan Rokok Ilegal ke Balikpapan, Modus Memakai Cukai Kosong
Sebelumnya, Bea Cukai Kota Balikpapan sempat mengamankan sebuah pick up yang memuat 21 koli rokok ilegal asal Surabaya awal April 2021 lalu
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebelumnya, Bea Cukai Kota Balikpapan sempat mengamankan sebuah pick up yang memuat 21 koli rokok ilegal asal Surabaya awal April 2021 lalu.
Dari penangkapan tersebut, rokok ilegal dikemas menggunakan kardus.
Namun uniknya, sebagian diantara rokoknya telah dilabeli pita cukai.
Sebagai informasi, pemasangan label cukai ialah sebagai pemungutan yang kemudian menjadi pendapatan bagi negara.
Baca Juga: Bahan Baku Banyak Tersedia, Balikpapan Berpotensi Ekspor Arang
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Rokok Ilegal Edar di Balikpapan, Rugikan Negara Hingga Rp 300 Juta
"Kenapa dipasang pita cukai? Biar harganya mahal jadi ga ada yang beli. Nah karena rokok mulai mahal masuk lah rokok-rokok ilegal," jelas Penyidik Bea Cukai Kota Balikpapan, La Ode Rahmad Ajasma, Senin (19/4/2021).
La Ode pun membeberkan bahwa pita cukai yang digunakan oleh kerap digunakan oleh oknum ini bisa bermacam-macam.
Salah satunya menggunakan pita cukai kosong.
"Menghindari pungutan cukai bisa pita cukainya kosong. Bisa bekas, bekas itu asli dari rokok-rokok dibuang itu di kumpulkan, dipakai kembali," papar La Ode.
Tidak hanya itu, juga menggunakan cukai dari objek yang lain. Dilanjutkan olehnya, bahwa cukai tersebut bisa digunakan dari cukai yang lain.
"Bisa aja pita cukai bukan pungutan yang seharusnya tidak dipasang disitu. Itu sedikit terkait dengan cukai," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia pun mengimbau masyarakat untuk mengadu kepada pihaknya apabila memiliki informasi seputar rokok ilegal.
"Kami sebagai bea cukai bisa diinformasikan, nanti kami kembangkan. Nanti bisa kami tindaklanjuti dengan BNN dan tidak menutup kemungkinan dengan kepolisian," tutupnya.
Rugikan Negara Hingga Rp 300 Juta
Faktor harga rokok meroket, rupanya menjadi kesempatan bagi oknum tertentu untuk mendatangkan rokok-rokok ilegal yang dapat dijual dengan harga relatif miring.
Belum lama ini, Bea Cukai Kota Balikpapan berhasil mengagalkan peredaran rokok ilegal di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Tepatnya awal April 2021 lalu.
Baca Juga: DPRD Terima Laporan, Pedagang Pasar Balikpapan Permai Protes PKL di Jalan Beller
Baca Juga: Momen Ramadhan 2021, Ikatan Istri Golkar Balikpapan Berbagi Rezeki ke Warga Manggar dan Lamaru
Melalui pengungkapan itu, pihak Bea Cukai mengamankan sebuah mobil jenis pick up yang berisikan 21 koli rokok ilegal.
Belakangan diketahui bahwa rokok illegal tersebut didatangkan dari Surabaya.
"Jadi kalau kita bilang 24198 bungkus, itu dijumlahkan isinya sekitar 483960 batang," ungkap Penyidik Bea Cukai Kota Balikpapan, La Ode Rahmad Ajasma, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Warga Balikpapan Boleh Mudik Lokal, Walikota Rizal Effendi Beber Syaratnya
Baca Juga: Anak Yatim Piatu dan Dhuafa Keluarga Alumni SMK Negeri 2 Balikpapan Ikuti Buka Puasa Ramadhan 2021
Dengan demikian, lanjutnya, negara mengalami kerugian senilai Rp 324.408.067.
Rokok ilegal tersebut sebagian besarnya tak terpasang label cukai.
Sehingga tak ada pungutan negara terhadap penjualannya.
Baca Juga: Penghuni Apartemen Borneo Bay Bisa Pesan Makanan di Plaza Balikpapan Lewat PesenAja!
Baca Juga: BI Balikpapan Kick Off Road to FESyar, Perkuat Kemandirian Ekonomi Pesantren
Dijelaskan La Ode, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik.
Sehingga perlu dibatasi atau diawasi penggunaannya, utamanya terkait kesehatan.
Baca Juga: Jadi Pilot Project 4 Juta Jargas, Studi Kelayakan di Balikpapan Mulai 2021
Baca Juga: Raperda Jaminan Produk Halal di Balikpapan, Loka POM Beber Kendala UMKM Minim Urus Sertifikat
"Semua ini terjadi lewat online. Ini muda-mudi sekarang banyak pelaku pemasarannya, dibikin pesanan melalui medsos," jelasnya.
Terkait pengungkapannya, kasus rokok ilegal ini merupakan kasus yang tengah pihaknya tindak lanjuti. Dimana kini sudah memasuki tahap ketiga atau P21.
Penulis M Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah
CAPTION: Sejumlah rokok ilegal berlabel pita cukai yang diamankan oleh pihak Bea Cukai Kota Balikpapan belum lama ini. //