Berita PPU Terkini

Tak Lagi Aktif, 13 Koperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara Resmi Dibubarkan

Dari total jumlah koperasi yang ada di Kabupaten PPU sebanyak 265 koperasi itu sudah ada sekitar 20 koperasi yang resmi dibubarkan pemerintah pusat.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop PPU, Purwantara.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

Baca juga: Fenomena Tanah Bergerak hingga 20 Meter di Kebumen, Warga Diminta Waspadai Lokasi Rawan Longsor

Baca juga: NEWS VIDEO Tampil Gemilang di Usia Tua, Ibrahimovic Jumawa Pimpin Skuad Muda AC Milan

"Ketika tidak dilaksanakan selama dua tahun berturut-turut, maka koperasi tersebut dinyatakan tidak aktif, bila tidak aktif, maka kami surati mereka sebagai peringatan. Hingga saat ini sudah banyak yang kami surati," kata dia.

Kemudian, jika tidak ada melaksanakan musyawarah selama dua tahun berturut-turut dapat dipastikan koperasi tersebut tidak ada kegiatan sama sekali.

Disperindag PPU akan memberikan surat peringatan sampai batas akhir tahun.

Jika memang tidak menjalankan kewajiban RAT maka Disperidag PPU akan menghubungi untuk menanyakan kendala dan masalah yang ada.

Jika menang Koperasi itu tetap tidak bisa menjalankan tugasnya, maka pihaknya akan meminta surat pernyataan agar koperasi tersebut dapat diusulkan untuk dibubarkan.

Baca juga: Cek Nama Dapat BLT BPJS Gelombang 2 yang Cair Pekan Ini, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Liga Champions Live SCTV, Real Madrid vs Inter Milan, Duel Raksasa Terluka, Akses Vidio.com

Purwantara menjelaskan bahwa pengurus koperasi wajib melaporkan kegiatan RAT agar koperasi tetap aktif dan hidup.

jika Koperasi tidak melaksanakan RAT, koperasi tetap hidup akan tetapi koperasi tersebut tidak aktif.

Koperasi yang seperti inilah yang akan Disperindag usulkan untuk dibubarkan.

"Sejauh ini kami masih melakukan koordinasi dengan ratusan koperasi yang belum melaksanakan rapat anggota," katanya.

"Jika sampai akhir tahun tetap tidak menuntaskan kewajiban, maka kami akan tandai, kemudain jika sudah dua tahun berturut-turut, maka akan kami usulkan untuk dibubarkan," kata Purwantara. (*)

Berita tentang PPU

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved