Kamis, 11 Juni 2026

Virus Corona di Balikpapan

Warga Balikpapan Boleh Mudik Lokal, Walikota Rizal Effendi Beber Syaratnya

Walikota Balikpapan, Rizal Effendi menjabarkan aturan larangan mudik antar kota/kabupaten dalam Provinsi Kalimantan Timur.

Tayang:
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Salah satu Bus di Terminal Bus Batu Ampar, Balikpapan. Biasa digunakan oleh masyarakat untuk hilirisasi angkutan mudik selama lebaran di Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Misalnya antara daerah Jakarta, Bekasi, Bandung dan Tanggerang. Keempat daerah tersebut masuk dalam kategori algomerasi.

"Antara wilayah Jakarta, Bekasi, Bandung Tanggerangitu masuk wilayah pengecualian, seperti itu kita masukkan kategorinya,” urainya.

Sebelumnya, keluar kabar mengenai Pemerintah yang melarang masyarakat melakukan mudik lebaran tahun ini.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021.

Mengenai Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Larangan ini juga diberlakukan untuk seluruh moda transportasi, darat, laut dan udara. Kebijakkan tersebut, untuk mencegah penularan covid-19.

Polri Mengizinkan Lakukan Mudik Lokal

Berita sebelumnya. Korps Lalulintas (Korlantas) Polri masih memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik.

Namun mudik yang dimaksud adalah mudik lokal. Dimana mudik tersebut hanya dilakukan di perkotaan ataupun Kabupaten yang masih terhubung dalam satu daerah maupun provinsi.

Hanya saja mudik tersebut dilakukan menggunakan moda transportasi darat. Terkait adanya mudik lokal Ini, Sekretariat Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) angkat bicara.

Baca Juga: Kemenhub Larang Mudik 2021, Dishub Kaltara Tegaskan Damri dan Speedboat Tetap Beroperasi

Baca Juga: Silaturahmi, Ajak Rektor Uniba Isradi Zainal, Rahmad Masud Kemudikan Speedboat Kunjungi Kapal Tanker

Sekdaprov Kaltim Muhammad Sa'bani melalui sambungan telepon, Kamis (15/4/2021) mengatakan setiap daerah di 10 Kabupaten/Kota boleh melakukan mudik di Dalam wilayah Kaltim.

Namun ia melarang bagi masyarakat yang ada di Kaltim untuk melakukan mudik keluar wilayah Kalimantan Timur.

Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran, Motoris Speedboat di Perbatasan RI-Malaysia Minta Pertimbangan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved