Ramadhan 2021
Niat Zakat Fitrah dan Artinya, Siapa Saja yang Wajib dan Tak Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Idul Fitri memang masih lama, namun jika Anda yang karyawan sudah mendapat THR, sisihkan sebagian untuk kewajiban membayar Zakat Fitrah.
TRIBUNKALTIM.CO - Tak terasa bulan puasa Ramadhan 1442 H sudah 8 hari dan memasuki hari kesembilan.
Idul Fitri memang masih lama, namun jika Anda yang karyawan sudah mendapat THR, sisihkan sebagian untuk kewajiban membayar Zakat Fitrah.
Atau jika Anda bukan karyawan penerima THR, siapkan anggaran untuk membayar Zakat Fitrah.
Namun siapa saja yang wajib dan tidak wajib berZakat Fitrah?
Baca juga: Bacaan Doa Kamilin, Dibaca Setelah Shalat Tarawih, Termasuk Tata cara dan Doa Tarawih Sebagai Imam
Baca juga: LENGKAP Tata Cara Sholat Dhuha, Bacaan Niat, Doa Sholat Dhuha dan Keutamaan Mengerjakan Sholat Dhuha
Untuk mengetahui hal itu, simak tausiah dari Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi berikut, seperti yang dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.com.
1. Wajib Membayar jika Mempunyai Cukup Uang
Semua umat Muslim wajib melaksanakan Zakat Fitrah.
Mengingat zakat ini terkait dengan uang, setiap orang yang sudah memiliki dana yang cukup harus membayar Zakat Fitrahnya.
Batas waktu Zakat Fitrah adalah sebelum salat Idul Fitri, yaitu pada Ramadan berakhir.
2. Tidak Wajib Membayar jika Tidak Punya Cukup Biaya
Selain itu, ada kalangan tertentu yang dibebaskan dari kewajiban membayar zakat.
Jika pada saat menjelang Idul Fitri yang bersangkutan tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar, maka tidak wajib Zakat Fitrah.
Zakat ini nantinya ditujukan kepada fakir miskin.
Penjelasannya, zakat memang bertujuan memberikan makan agar orang-orang miskin dapat turut melaksanakan kebahagiaan Idul Fitri.
Bermanfaat untuk Diri Sendiri tapi Juga Orang Lain
Zakat merupakan hal yang harus dilakukan oleh umat Islam, sebab zakat termasuk dalam lima rukun Islam.
Menurut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslin atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Terdapat beberapa jenis zakat, satu di antaranya yakni Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadan.
Sementara itu dikutip dari video pada kanal Youtube Tribunnews.com, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menyebut Zakat Fitrah juga sebagai zakat jiwa.
"Fitrah itu adalah kejadian manusia. Maka Zakat Fitrah itu zakat jiwa namanya,"
"Maka setiap orang yang hidup meskipun usianya baru lahir itu wajib untuk dizakati."
Wahid Ahmadi juga mencontohkan jika seorang yang lahir sebelum salat Idul Fitri, maka ia wajib membayar zakat.
Namun apabila lahir setelah salat Idul Fitri dilaksanakan, orang tersebut tidak perlu dizakati.

Kemudian Wahid Ahmadi juga menjelaskan tentang hukum membayar Zakat Fitrah, yakni wajib.
"Yang kedua hukumnya apa? Hukumnya wajib. Wajib diberikan, itu masuk ke dalam rukun islam yang ke lima memberikan zakat. Zakat mal dan Zakat Fitrah. Kedua-duanya sama wajib hukumnya." tandas Wahid Ahmadi.
Zakat Fitrah biasanya ditunaikan umat muslim sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Kapan Nuzulul Quran 2021 di Ramadhan 1442 H? Diperingati Tiap 17 Ramadhan, Ini Doa dan Sejarahnya
Baca juga: Lupa Membaca Niat Puasa Ramadhan, Apakah Puasanya Sah? Lengkap Doa Niat Puasa Ramadhan Sebulan
Sementara itu Zakat Fitrah memiliki beberapa keutamaan seperti yang dikutip dari website resmi Badan Amil Zakat Nasional baznas.go.id sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah merupakan cara mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan.
2. Zakat Fitrah juga sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
3. Membayar Zakat Fitrah berarti kita juga turut berbagi kebahagiaan di hari Idul Fitri.
Dilansir TribunWow.com, kewajiban membayar Zakat Fitrah tidak memandang jenis kelamin, usia dan derajat, bahkan bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadan, tepatnya sebelum matahari terbenam itu sudah wajib membayarnya.
Meski begitu, membayar Zakat Fitrah bisa diwakilkan oleh aggota keluarganya.
Hanya saja yang perlu diingat adalah bacaan niatnya juga berbeda-beda.
Berikut niat Zakat Fitrah menurut Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam acara Tanya Ustaz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com:
a. Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
b. Niat Zakat Fitrah untuk istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
c. Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.
d. Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
e. Niat Zakat Fitrah untuk semua keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.
Sementara mengutip dari Tribunnews.com, berikut tata cara membayar Zakat Fitrah dilansir harakahsilamiyah.com:
1. Membayar Zakat Fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakkni 1 sha' atau 2,5 kilogram.
3. Waktu membayar Zakat Fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.
Namun pada umumnya bisa dilakukan tiga hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.
4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar Zakat Fitrah.
Sebelum membayar zakat, baiknya umat Muslim melafalkan bacaan niat.
Baca juga: Bulan Berlimpah Berkah, Bacaan Doa yang Dianjurkan Diamalkan Selama 10 Hari Pertama Ramadhan
Baca juga: Menu Buka Puasa dan Sahur, 5 Produk yang Harus Ada di Kulkas Saat Ramadhan, Tak Bingung Bikin Menu
Bagaimana jika Tak Punya Uang untuk Bayar Zakat Fitrah?
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hukumnya jika seorang muslim tidak memiliki uang sama sekali untuk membayar Zakat Fitrah.
Kali ini Ustaz Wahid Ahmad akan menjelaskan hukum seorang muslim yang tidak membayar zakat karena tak punya uang.
Melalui kanal YouTube Tribunnews.com yang dikutip pada Selasa (6/4/2021), Ustaz Wahid Ahmad membeberkannya.
Ustaz Wahid Ahmad memeberikan beberapa penjelasan tentan orang muslim yang wajib membayar Zakat Fitrah.
Ternyata semua orang muslim wajib membayar Zakat Fitrah.
Bahkan, bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadhan harus mebayar Zakat Fitrah.
"Siapa orang yang wajib dan tidak untuk berZakat Fitrah," ujar Ustaz Wahid Ahmad.
"Yang wajib itu semuanya," imbuhnya.
Ustaz Wahid Ahmad juga mengungkapkan waktu yang tepat untuk membayar Zakat Fitrah tepatnya pada sebelum salat Idul Fitri.
"Karena ini soal uang, yang dia bisa membayar zakat pada waktu harus membayar, yaitu sebelum salat pada Idul Fitri," kata Ustaz Wahid Ahmad.
"Pada saat itu dia punya uang ya dia harus membayar," imbuhnya.
Kendati demikian, bagi kaum muslim yang tidak memiliki uang sama sekali tak perlu mebayar Zakat Fitrah.
"Kalau tidak punya uang ya namanya tidak punya uang, tidak wajib zakat," ucap Ustaz Wahid Ahmad.
Baca juga: Ini Pahala dan Keutamaannya Membaca Al Quran di Bulan Suci Ramadhan
Baca juga: Wajib Makan Sahur hingga Hindari Makanan Pedas, Tips Puasa Ramadhan Bagi Penderita Maag
Nantinya Zakat Fitrah tersebut akan diberikan pada fakir miskin yang membutuhkan.
"Terus kepada siapa yang diberikan?," kata Ustaz Wahid Ahmad.
"Kepada fakir miskin utamanya, karena zakat itu tujuannya dalam rangka memberikan makan, menyertakan orang-orang yang dakir miskin dalam Idul Fitri," imbuhnya.
(*)