Berita Bontang Terkini
PPKM Mikro Resmi Diperpanjang, Pemkot Bontang Atur Larangan Mudik, Beri Sanksi bagi Pelanggar
Pemkot Bontang resmi memperpanjang kembali PPKM Mikro dari 20 April hingga 3 Mei mendatang.
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Pemkot Bontang resmi memperpanjang kembali PPKM Mikro dari 20 April hingga 3 Mei mendatang.
Aturan dalam rilis PPKM Mikro kali ini, pemerintah mengatur larangan mudik 6-17 Mei mendatang sesuai instruksi pemerintah pusat.
Bagi masyarakat ingin melakukan perjalanan ke luar kota, diwajibkan mengantongi surat izin dari kantor lurah setempat.
Baca juga: Pelaku Masih Keliaran, Polres Bontang Belum Kantongi Identitas Perampok Toko Agen Telur Mama Anjas
Baca juga: Pembangunan Jalan di Bontang Lestari Ditaksir Rp 100 Miliar, PUPR Bakal Gunakan Dana Bankeu
Ketentuan ini tertuang di dalam surat edaran nomor 188.65/…./BPBD/2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro di Bontang.
Ada 20 pasal yang diatur di dalam beleid terbaru ini, pada pasal 15 mengatur khusus mudik lebaran.
"Pemerintah menetapkan peniadaan bepergian lintas kabupaten/kota dan provinsi bagi masyarakat dan warga perantau," ujar Pelaksana Tugas (Plh) Walikota Bontang, Aji Erlynawati dalam rilis surat edaran, Selasa (20/04/2021).
Aturan larangan mudik berlaku di tingkat instansi dan masyarakat umum.
Untuk instansi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melarang pegawai bepergian mudik.
Aturan itu juga berlaku bagi perusahaan BUMN/BUMD.
"Maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan yang berlaku di instansi masing-masing," ujarnya.
Sedangkan untuk masyarakat diwajibkan mengantongi dokumen administrasi tertentu dari kelurahan.
Sanksi bagi warga yang nekat melanggar akan diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 5 hari di tempat yang sudah disiapkan lurah dan posko kelurahan.
"Lurah melalui Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/ kabupaten/kota," ucapnya.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Rahmad Taufiq