Ramadhan 2021

BI Kaltim Siapkan Rp 4,12 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Jelang Idul Fitri

Bank Indonesia wilayah Kalimantan Timur (BI Kaltim) siapkan uang tunai sebesar Rp 4,12 triliun.l

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Kepala Kantor Perwakilan BI Wilayah Kaltim Tutuk Cahyono, Rabu (21/4/2021). TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI 

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, meskipun prakiraan inflasi tetap rendah," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam siaran resmi, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Disahkan, Bank Indonesia Terbitkan Pelonggaran Kredit dan Pembiayaan Properti dan Uang Muka

Baca Juga: Aturan Baru Bank Indonesia, Beli Mobil & Motor Tanpa Uang Muka Alias DP 0 Persen, Harga Juga Turun

Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, Bank Indonesia mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran.

Bisa disimak sebagai berikut:

1.Memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar;

2. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif;

3. Meningkatkan penggunaan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah yang telah diberlakukan sejak 16 April 2021;

Baca Juga: NEWS VIDEO Bank Indonesia Bantah Keluarkan Uang Rp 100 dengan Wajah Presiden Jokowi

Baca Juga: E-Commerce Naik 33 Persen Tahun Ini, Begini Penjelasan Gubernur Bank Indonesia

4. Melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0 persen, rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 6 persen, serta rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen;

5. Memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan secara lebih rinci (Lampiran), serta melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk (a) mendorong percepatan transmisi kebijakan moneter kepada suku bunga kredit perbankan, dan (b) meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha;

Baca Juga: Bank Indonesia Nilai Akselerasi Digital Penyaluran Bansos, Dianggap Lebih Aman

Baca Juga: Bank Indonesia Kurangi Risiko Penularan Covid-19 Lewat Virtual Banking dan QRIS Expo

6. Memperpanjang masa berlakunya kebijakan pricing SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula berakhir 30 Juni 2021 menjadi sampai dengan 31 Desember 2021 untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional;

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved