Berita tentang Nunukan

Dinaskertrans Nunukan Minta 24 Perusahaan Bayar THR 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan, minta 24 perusahaan untuk membayar THR Keagamaan 7 hari sebelum lebaran

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan, Munir.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

- Pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

- Pekerja/ buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga: Pastikan Tunjangan THR Pekerja Terbayar, Disnaker Bontang Dirikan Posko Pengaduan

Baca Juga: BKAD Kaltara Siapkan Anggaran Rp 30 Miliar untuk THR Pegawai

Untuk besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan:

- Bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Diberikan sebesar 1 bulan upah.

- Bagi pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dikali satu bulan upah lalu dibagi 12.

- Bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (*)

Berita tentang Nunukan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved