Berita Bontang Terkini[removed]

Pastikan Tunjangan THR Pekerja Terbayar, Disnaker Bontang Dirikan Posko Pengaduan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang tidak dibayar haknya oleh perusahaan.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) M. Syaifullah.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang tidak dibayar haknya oleh perusahaan.

Upaya ini untuk memastikan hak tunjangan THR bagi karyawan tersalurkan sesuai yang tertuang dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Surat edaran itu jelas mengatur, upah di luar gaji pokok tersebut wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran oleh perusahaan.

Baca Juga: Ciptakan Pemerintahan yang Bersih Walikota Bontang Basri Rase Bakal Bertandang ke KPK Pasca Dilantik

Baca Juga: Kemenag Bakal Tindak Tegas Sejumlah LAZ di Bontang yang Tidak Transparan Mengelola Uang Umat

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) M. Syaifullah, mengatakan jika terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja, maka akan diberikan sanksi administratif.

"Nanti kita panggil. Kalau tidak menemukan kesepakatan, maka dilimpahkan ke pengawas ketenagakerjaan provinsi," terangnya, Minggu (18/04/2021).

Pembayaran THR keagamaan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga: Teka-teki Penyebab Kebakaran Pasar Citra Mas Lok Tuan Diungkap Polres Bontang, Begini Penjelasannya

Baca Juga: Basri Rase Sambut Tribun Kaltim di Kediamannya, Walikota Bontang Singgung Arah Pembangunan ke Depan

Skema penghitungan besarannya yakni, penerima THR keagamaan merupakan pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Besaran tunjangan yang dibayarkan minimal satu bulan upah kerja sesuai kontrak kerja yang diatur oleh perusahaan.

Penerima THR keagamaan merupakan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca Juga: Operasi Pekat Mahakam 2021, Polres Bontang  Amankan 26 Botol Miras Ilegal

Baca Juga: Dua Pria Apes, Diringkus Polres Bontang Setelah Kepergok Buang Sabu di Pinggir Jalan

Pun, mekanisme pengaduannya dapat menghubungi nomor yang tertera di posko pengaduan, Suryadi Presto (0812-5022-2034), Rachel (0812-5470-1071), dan Ade Sicsa (0812-5499-6141).

Ataupun bisa langsung datang ke kantor Disnaker Bontang yang berlokasi di Jalan Awang Long No.1, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. (*)

Berita tentang Bontang

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved