Berita tentang Nunukan
Dinaskertrans Nunukan Minta 24 Perusahaan Bayar THR 7 Hari Sebelum Idul Fitri
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan, minta 24 perusahaan untuk membayar THR Keagamaan 7 hari sebelum lebaran
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan, minta 24 perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 7 hari sebelum Idul Fitri.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.
Kepala Dinaskertrans Nunukan, Munir mengatakan, pihaknya melalui mediator sudah menindaklanjuti SE tersebut kepada HRD sejumlah perusahaan di Kabupaten Nunukan.
Baca Juga: Disnaker Malinau Bakal Buka Posko THR 2021, Pekerja Boleh Adukan Perusahaan yang tak Bayar
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS Dipercepat, Jangan Kaget Lihat Jumlah Uang Masuk di Rekening
Menurutnya, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 sehingga berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan kepada buruh/ karyawan, wajib melaporkan kepada mediator Dinaskertrans, 7 hari sebelum hari Raya Idul Fitri.
"Perusahaan wajib membayar THR buruh/ karyawan. Dan kami sudah sampaikan melalui mediator kepada HRD perusahaan, apabila ada kendala dalam membayar THR itu, wajib laporkan kepada kami melalui mediator, H-7 sebelum hari Raya Idul Fitri," kata Munir kepada TribunKaltim.Co, Rabu (21/04/2021), sore.
Dia mengaku, selama ini perusahaan-perusahaan di Kabupaten Nunukan tidak pernah lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar THR Keagamaan.
Baca Juga: Disnakertrans Kutim Buat Posko Pengaduan THR, Sudah Berkomunikasi dengan Bupati Kutai Timur
Baca Juga: Posko Aduan THR di Balikpapan Segera Buka, Akhir Pekan Siap Layani via Hotline
Meski begitu, bilamana ada kendala untuk membayar THR karyawan, maka perusahaan wajib membuktikan ketidakmampuan itu H-7, sesuai laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
"Selama ini perusahaan-perusahaan membayar kog THR karyawan. Kalau memang ada kendala tahun ini, kami minta perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuannya itu tepat waktu secara transparan.
Tapi saya yakin 24 perusahaan besar di Nunukan pasti bayar. Tahun lalu pas awal Covid-19, THR karyawan dibayar," ucapnya.
Informasi yang dihimpun 24 perusahaan di Kabupaten Nunukan itu terdiri dari perusahaan perkebunan sawit, perusahaan tambang emas, dan perusahaan batu-bara.
Sekadar diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
- Pekerja/ buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Baca Juga: Pastikan Tunjangan THR Pekerja Terbayar, Disnaker Bontang Dirikan Posko Pengaduan
Baca Juga: BKAD Kaltara Siapkan Anggaran Rp 30 Miliar untuk THR Pegawai
Untuk besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan:
- Bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Diberikan sebesar 1 bulan upah.
- Bagi pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dikali satu bulan upah lalu dibagi 12.
- Bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (*)