Berita Kutim Terkini
Disnakertrans Kutim Buat Posko Pengaduan THR, Sudah Berkomunikasi dengan Bupati Kutai Timur
Disnakertrans Kutim akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 dalam waktu dekat ini
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Disnakertrans Kutim akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 dalam waktu dekat ini.
Posko tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Para pekerja Kebupaten Kutai Timur yang memiliki keluhan terkait THR keagamaan dapat melaporkan keluhannya di posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Kutim.
Baca Juga: Posko Aduan THR di Balikpapan Segera Buka, Akhir Pekan Siap Layani via Hotline
Baca Juga: Pastikan Tunjangan THR Pekerja Terbayar, Disnaker Bontang Dirikan Posko Pengaduan
"Saya baru saja mau berkomunikasi dengan bupati terkait posko THR ini. Dalam waktu dekat akan kita buka di sini," ujar Plt Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif, Selasa (20/4/2021).
Selain posko pengaduan, berbagai tata cara pelaksanaan pemberian THR juga telah diatur dalam edaran tersebut.
Baca Juga: NEWS VIDEO Karyawan Punya Hak Dapat THR Lebaran 2021 Secara Penuh
Baca Juga: Karyawan Punya Hak Dapat THR Lebaran 2021 Secara Penuh, Menaker Ida Titip Pesan Buat Kepala Daerah
Di antaranya adalah minimal masa kerja yang harus dilalui pekerja untuk mendapatkan hak THR.
Menurutnya, THR menjadi hak pekerja yang diberikan oleh perusahaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.
"Pekerja yang berhak mendapat THR itu minimal sudah bekerja selama satu bulan secara terus menerus," ucapnya pada tribunkaltim.co.
Baca Juga: Wacana Pembayaran THR Dicicil, Komisi IX DPR Minta Evaluasi Demi Daya Beli Masyarakat
Baca Juga: Viral di Medsos Mahasiswa IAIN Samarinda, Ikuti Proses Wisuda Drive Thru Menaiki Mobil Truk
Selain itu, besaran nominal THR juga telah diatur pemerintah sehingga perusahaan dituntut untuk mentaati aturan yang sudah diedarkan.