Berita Balikpapan Terkini
Posko Aduan THR di Balikpapan Segera Buka, Akhir Pekan Siap Layani via Hotline
Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan berencana membuat posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) pekan ini
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan berencana membuat posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) pekan ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Ani Mufidah usia rapat pimpinan gabungan bersama Walikota Rizal Effendi.
Ia mengatakan surat edaran mengenai THR telah ditandatangani walikota dan segera disebarkan ke berbagai perusahaan di Kota Minyak, julukan Kota Balikpapan.
"Kami juga buka posko aduan nanti," kata Ani Mufidah, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Pastikan Tunjangan THR Pekerja Terbayar, Disnaker Bontang Dirikan Posko Pengaduan
Baca Juga: Karyawan Punya Hak Dapat THR Lebaran 2021 Secara Penuh, Menaker Ida Titip Pesan Buat Kepala Daerah
Sebagaimana diketahui, THR merupakan momen yang paling ditunggu para tenaga kerja formil pada saat bulan Ramadan.
Pasalnya, para tenaga kerja akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri yang nilainya satu bulan gaji.
"Biasanya posko aduan akan dioperasikan pada H - 7 Idulfitri. Masih lama," ucapnya.
Baca Juga: NEWS VIDEO THR 2021, Menaker: Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu
Baca Juga: Menyoal THR, Kepala Disnakertrans Berau Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Tunjangan Hari Raya Karyawan
Posko tersebut difungsikan pada hari kerja atau Senin - Jumat. Sedangkan Sabtu dan Minggu, Disnaker Balikpapan akan melayani aduan melalui hotline.
"Pekan ini mulai dibuat. Sudah diproses," sebutnya.
Disnaker Kota Balikpapan pun berharap perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Tentunya dengan mengadakan pertemuan bipartit dengan pekerja apabila perusahaan yang bersangkutan tak mampu membayar THR.