Berita Nasional Terkini
Power Habib Rizieq Bisa Larang RS UMMI Bogor Buka Hasil Swab Covid-19, Saksi Sebut Imam FPI Istimewa
Power alias kekuatan Habib Rizieq bisa larang RS UMMI Bogor buka hasil swab Covid-19, saksi sebut Imam Besar FPI istimewa di rumah sakit.
"Karena Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak dapat melakukan salah satu tugasnya dalam rangka upaya pencegahan penularan dan tracing wabah Coronavirus Disease atau Covid-19," kata JPU.
Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni menantu Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.
Baca juga: Menantu Habib Rizieq Skak Bima Arya, Walikota Bogor Dituduh Jadi Pemicu Kerumunan di RS UMMI Bogor
Baca juga: INI Daftar Penerima BLT UMKM 2021, Login eform.bri.co.id/bpum & eform.bni.co.id, BPUM Tahap 2 Cair?
Salah satu saksi yakni Dokter di RS UMMi Nerina Maya Kartiva dihadirkan terkait pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU)
Nerina menyebutkan Rizieq merupakan pasien privilege atau hak istimewa di RS Ummi sehingga pemeriksaan Rizieq tidak harus melewati ruang Unit Gawat Darurat saat dirawat di RS UMMI.
"Kami menyebutkan (Rizieq) pasien privilege. Jadi privilege itu dia tidak melewati UGD, langsung masuk ke ruang Presiden Suite yang pada saat itu kami pakai untuk isolasi," kata Nerina.
"Ada standar operasional (SOP) sendiri," jawab Nerina
Nerina menjelaskan, Rizieq masuk RS UMMI sudah positif Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen bukan PCR.
"Beliau (Rizieq) mengatakan ini sudah terkonfirmasi, kemudian saya bertanya 'mana hasilnya?'. Jawabnya tidak ada," kata Nerina.
Baca juga: BLAK-BLAKAN Ganjar Pranowo Beber Hubungan dengan Megawati & Taufik Qiemas, Ada Gus Dur Jangan Kaget!
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: TERJAWAB Isi Obrolan Nadiem Makarim & Megawati, Ngobrol 2 Jam di Tengah Isu Reshuffle Kabinet Jokowi
(*)
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani