Berita Nasional Terkini
Power Habib Rizieq Bisa Larang RS UMMI Bogor Buka Hasil Swab Covid-19, Saksi Sebut Imam FPI Istimewa
Power alias kekuatan Habib Rizieq bisa larang RS UMMI Bogor buka hasil swab Covid-19, saksi sebut Imam Besar FPI istimewa di rumah sakit.
TRIBUNKALTIM.CO - Habib Rizieq Shihab dalam persidangan terbarunya mengakui telah melarang tim medis dan dokter untuk membuka hasil pemeriksaan laboratorium saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab dipercaya punya kekuatan besar untuk menekan pihak rumah sakit agar tak melaporkan hasil swab PCR yang menunjukkan dirinya positif Covid-19.
Buktinya, sebelum terungkap tak ada yang mengetahui Habib Rizieq Shihab terjangkit virus Covid-19 selepas kembali ke tanah air dari Arab Saudi.
Dalam persidangan lanjutan juga menguak keterangan saksi yang menyebut Habub Rizieq Shihab merupakan pasien istimewa di RS UMMI Bogor.
Perlakuan dokter dan tim medis berbeda, antara menangani Habib Rizieq dan pasien biasa.
Baca juga: VIRAL! Video Siswa SMA Padang Pariaman Minta Rezim Bebaskan Habib Rizieq, Simak Jawaban Bupati
Baca juga: Puasa Ramadhan 2021 tapi Tidak Salat Tarawih, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam? Dosa atau Tidak
Dilansir Kompas.TV terdakwa kasus tes swab palsu Rizieq Shihab mengakui telah melarang tim medis dan dokter untuk membuka hasil pemeriksaan laboratorium saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Hal ini disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Surat itu enggak butuh lagi pembuktian saksi-saksi karena saya sudah mengakui, ya saya buat, ya saya yang tanda tangan, ya saya yang melarang itu tim medis dan tim dokter untuk membuka hasil lab atau hasil pemeriksaan saya ke pihak manapun," ujar Rizieq
"Jadi tidak boleh ada yang membuka has pemeriksaan saya kecuali dengan izin, izin saya. Kalau izin saya silakan untuk dibuka. Tadi sudah disampaikan oleh dokter Sarbini bahwa saya dilindungi UU Kesehatan, UU Kedokteran,”lanjutnya.
Rizieq jelaskan ia merahasiakan hasil tes swab PCR itu karena khawatir akan dipolitisasi sejumlah pihak.
Meski begitu ia tidak masalah jika ada pihak luar yang datang baik-baik untuk meminta data kesehatannya.
“Saya tidak mau data-data saya dipolitisir oleh siapa pun. Sebetulnya kalau pihak luar datang baik-baik, saya berikan,”ujar Rizieq
"Tapi kalau kemudian diteror dengan buzzer, buzzer dikerahkan. Bahkan (disebut) Habib Rizieq ini sudah mampus, sudah kronis, sudah kritis, sudah koma, Habib Rizieq ini tinggal tunggu matinya, ini apa?" lanjutnya.
Baca juga: Lengkap, Pengakuan Terbaru 4 Teroris yang Dibekuk Densus 88, Rencanakan Teror Demi Habib Rizieq
Baca juga: SUDAH 21 April 2021, Ini Kabar Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Daftar Nama Penerima Rp1,2 Juta
Sebelumnya, JPU Menilai kehendak Rizieq dengan sengaja bertujuan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19 karena Rizieq tahu bahwa RS UMMI merupakan salah satu rumah sakit di Kota Bogor yang melayani pasien Covid-19.
Menurut JPU, perbuatan Rizieq tersebut merupakan tindakan yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat.
"Karena Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak dapat melakukan salah satu tugasnya dalam rangka upaya pencegahan penularan dan tracing wabah Coronavirus Disease atau Covid-19," kata JPU.
Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni menantu Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.
Baca juga: Menantu Habib Rizieq Skak Bima Arya, Walikota Bogor Dituduh Jadi Pemicu Kerumunan di RS UMMI Bogor
Baca juga: INI Daftar Penerima BLT UMKM 2021, Login eform.bri.co.id/bpum & eform.bni.co.id, BPUM Tahap 2 Cair?
Salah satu saksi yakni Dokter di RS UMMi Nerina Maya Kartiva dihadirkan terkait pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU)
Nerina menyebutkan Rizieq merupakan pasien privilege atau hak istimewa di RS Ummi sehingga pemeriksaan Rizieq tidak harus melewati ruang Unit Gawat Darurat saat dirawat di RS UMMI.
"Kami menyebutkan (Rizieq) pasien privilege. Jadi privilege itu dia tidak melewati UGD, langsung masuk ke ruang Presiden Suite yang pada saat itu kami pakai untuk isolasi," kata Nerina.
"Ada standar operasional (SOP) sendiri," jawab Nerina
Nerina menjelaskan, Rizieq masuk RS UMMI sudah positif Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen bukan PCR.
"Beliau (Rizieq) mengatakan ini sudah terkonfirmasi, kemudian saya bertanya 'mana hasilnya?'. Jawabnya tidak ada," kata Nerina.
Baca juga: BLAK-BLAKAN Ganjar Pranowo Beber Hubungan dengan Megawati & Taufik Qiemas, Ada Gus Dur Jangan Kaget!
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: TERJAWAB Isi Obrolan Nadiem Makarim & Megawati, Ngobrol 2 Jam di Tengah Isu Reshuffle Kabinet Jokowi
(*)
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani