Berita Bontang Terkini

Walikota dan Wawali Bontang Terpilih Basri -Najirah Bakal Dilantik Secara Tatap Muka 26 April Nanti

Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bontang bakal digelar tatap muka di Pendopo Oda Etam Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada, 26 April nanti.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN
Basri Rase-Najirah ketika mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang, TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bontang bakal digelar tatap muka di Pendopo Oda Etam Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada, 26 April nanti.

Dalam proses pengambilan sumpah jabatan, Walikota Basri Rase didamping sang istri Hapidah.

Baca juga: PPKM Mikro Resmi Diperpanjang, Pemkot Bontang Atur Larangan Mudik, Beri Sanksi bagi Pelanggar

Baca juga: Larang Mudik, Polres Bontang Awasi Ketat Tiap Kendaraan Masuk di Posko Tugu Selamat Datang

Baca juga: Pelaku Masih Keliaran, Polres Bontang Belum Kantongi Identitas Perampok Toko Agen Telur Mama Anjas

Sementara wakilnya Najirah ditemani oleh putranya Ferza Agustia.

Pelaksana harian (Plh) Walikota Aji Erlynawati menuturkan, pelaksaan pengambilan sumpah itu digelar dua kegiatan.

Pelantikan tatap muka dan virtual bersama Forkopimda Bontang.

Sesuai instruksi dari Gubernur Kaltim, pelantikan tatap muka walikota akan didampingi orang terdekatnya.

Sementara untuk jajaran pemerintahan diperbolehkan hanya secara virtual di daerah masing-masing.

Baca juga: Pembangunan Jalan di Bontang Lestari Ditaksir Rp 100 Miliar, PUPR Bakal Gunakan Dana Bankeu

Baca juga: NEWS VIDEO Pendaftar BPUM 2021 Membeludak, Diskop UKMP Prediksi Pelaku UMKM di Bontang Meningkat

"Ini instruksi gubernur, karena standar prokes. Jadi pejabat di Bontang mengikuti pelantikan secara virtual," bebernya, Rabu (21/04/2021).

Pengambilan sumpah yang diikuti secara virtual nanti bakal digelar di Gedung Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang.

Tamu undangan pun terbatas, hanya pejabat daerah diantaranya, seluruh asisten, kepala dinas, dan DPRD, serta beberapa instansi lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved