Berita Tarakan Terkini
Walikota Tarakan Masih Belum Tahu Daerah di Kaltara yang Warga Diizinkan untuk Mudik
Larangan mudik oleh pemerintah pusat dikeluarkan berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN-Larangan mudik oleh pemerintah pusat dikeluarkan berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Larangan mudik tersebut diberlakukan antar kabupaten dan kota, provinsi dan negara.
Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 pada bagian G, poin nomor satu.
Baca Juga: Moda Transportasi Beroperasi Normal, Dishub Malinau Tunggu Instruksi Pusat Soal Larangan Mudik
Baca Juga: Penghentian Akses Bandara dan Pelabuhan di Kaltim, Antisipasi Warga Mudik Duluan Sebelum Dilarang
Lalu belum lama ini, Dirjen Perhubunhan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada pengecualian bagi wilayah aglomerasi.
Wilayah aglomerasi dimaksud yakni pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Dan wilayah aglomerasi hanya berlaku untuk jalur darat.
Sehingga muncul istilah mudik lokal yang diizinkan Menhub selagi masih berada di wilayah aglomerasi.
Baca Juga: PPKM Mikro Resmi Diperpanjang, Pemkot Bontang Atur Larangan Mudik, Beri Sanksi bagi Pelanggar
Baca Juga: Larang Mudik, Polres Bontang Awasi Ketat Tiap Kendaraan Masuk di Posko Tugu Selamat Datang
Lantas bagaimana dengan wilayah Kaltara khususnya Tarakan?
Walikota Tarakan dr. Khairul, M.Kes mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui mana wilayah di Kaltara yang bisa dikategorikan masuk wilayah aglomerasi.
"Sampai saat ini kan ini kan edaran larangan mudik dari pusat. Jadi kami juga belum tahu sebenarnya wilayah masuk aglomerasi, aglomerasi itu daerah yang dianggap satu kesatuan," bebernya.
Sehingga ia tak bisa memastikan apakah ada atau diperbolehkannya pergerakan di tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang dari Tarakan ke kabupaten lainnya.