Ramadhan 2021

Hukum Puasa Untuk Wanita, Muncul Flek Kecoklatan Setelah dan Sebelum Haid, Apakah Bisa Berpuasa?

Hukum puasa untuk wanita, muncul flek kecoklatan setelah dan sebelum haid, apakah bisa berpuasa?

NET
Ilustrasi menstruasi - Hukum puasa untuk wanita, muncul flek kecoklatan setelah dan sebelum haid, apakah bisa berpuasa? 

Akan tetapi, sejumlah ulama memiliki padangan dan dalil berbeda terkait flek kecoklatan ini.

Ibnu Abdil Bar – ulama Malikiyah – mengungkapkan,

القياس أن الصفرة والكدرة قبل الحيض وبعده سواء، كما أن الحيض في كل زمان سواء

Artinya; "bahwa shufrah dan kudrah sebelum haid dan pasca-haid statusnya sama.

Sebagaimana haid dalam semua waktu statusnya sama. (al-Istidzkar, 1/325)

Ada dua keadaan terkait flek kecoklatan ini.

Pertama, flek kecoklatan ke luar dan bersambung dengan darah haid.

Flek kecoklatan ini saat muncul disertai dengan sejumlah tanda yang dirasakan wanita saat haid, seperti nyeri atau kram pada perut, sakit pada pinggang, nyeri pada bagian dada, atau keadaan lainnya.

Terkait kondisi seperti di atas, para ulama memasukkan flek seperti ini sebagai haid atau dihitung haid.

Sehingga hukumnya pun sama dengan darah haid.

Di mana wanita haram untuk salat dan puasa.

Berikut rincian yang disampaikan oleh Imam Ibnu Baz.

إن كانت هذه الكدرة والصفرة البنية جاءت في أعقاب الحيض في آخره غير منفصلة فهي منه، أو جاءت في أوله غير منفصلة فهي منه

Artinya; Jika kudrah dan sufrah ini keluar setelah haid, di akhir haid dan tidak putus, maka statusnya haid. Atau keluar sebelum haid dan tidak putus dengan darah haid, maka terhitung haid (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 29/116), dilansir konsultasisyariah.

Kondisi kedua adalah flek keruh kecoklatan atau kekuningan yang ke luar tidak bersambung dengan darah haid.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved