Ramadhan 2021

Hukum Puasa Untuk Wanita, Muncul Flek Kecoklatan Setelah dan Sebelum Haid, Apakah Bisa Berpuasa?

Hukum puasa untuk wanita, muncul flek kecoklatan setelah dan sebelum haid, apakah bisa berpuasa?

NET
Ilustrasi menstruasi - Hukum puasa untuk wanita, muncul flek kecoklatan setelah dan sebelum haid, apakah bisa berpuasa? 

Ketika ke luar, flek ini tidak disertai dengan tanda-tanda haid seperti nyeri pada perut atau tanda lainnya.

Flek seperti itu tidak dihitung sebagai haid, sehingga tak berlaku hukum haid padanya.

Dapat dikatakan, seseorang yang mengalami flek seperti ini wajib baginya untuk salat, puasa, atau melakukan ibadah lainnya.

Berikut rincian yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Utsaimin:

تقول أم عطية ـ رضي الله عنها: كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً، وعلى هذا، فهذه الكدرة التي سبقت الحيض لا يظهر لي أنها حيض، لا سيما إذا كانت أتت قبل العادة ولم يكن علامات للحيض من المغص ووجع الظهر ونحو ذلك

Artinya; Ummu Athiyah mengatakan, ‘Kami tidak menganggap shufrah dan kudrah yang keluar pasca-haid sebagai bagian dari haid.’

Karena itu, kudrah yang keluar menjelang haid, menurutku tidak disebut haid, terlebih jika keluar sebelum waktu kebiasaan haid dan tidak disertai tanda-tanda haid, seperti sakit perut, sakit pinggul atau semacamnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/210).

Baca juga: MENU BUKA Puasa Ramadhan 2021 Selama 30 Hari, Cocok jadi Inspirasi Ibu di Rumah, Bahan Mudah Dicari

Baca juga: BURUAN Login eform.bri.co.id/bpum dan eform.bni.co.id, BPUM Rp1,2 Cair? Cek Penerima BLT UMKM 2021

Sesudah Haid

Untuk flek kecoklatan yang ke luar setelah masa haid, seperti diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Dawud, tidak dianggap sebagai haid, dikutip wanitasalihah.com.

Akan tetapi dihukumi seperti darah istihadah dan wajib dibersihkan setiap saat dan wudhu setiap salat dan wajib untuk berpuasa.

Seperti hadist Ummu’Athiyah radhiyallahu’anha berikut ini:

كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئاً

Artinya; "Kami sama sekali tidak menganggap cairan keruh dan kekuningan yang keluar setelah masa suci." (HR. Bukhari No. 320, Abu Dawud No. 307, An Nasai No. 368 dan Ibnu Majah No. 647 dan lafal hadits diatas milik Abu Dawud)

Berbeda dengan pendapat kedua, berdasarkan riwayat Malik dalam Al Muwaththa’ No.130 dari Ummu’Alqamah menyatakan jika Aisyah mengatakan untuk menunggu hingga muncul cairan putih sebagai tanda haid telah berhenti.

كَانَ النِّسَاءُ يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ بِالدُّرْجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ فِيهِ الصُّفْرَةُ مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ يَسْأَلْنَهَا عَنْ الصَّلَاةِ فَتَقُولُ لَهُنَّ لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنْ الْحَيْضَ

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved