Ramadhan 2021
Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 2021, Inilah Sederet Sanksi yang Berlaku untuk Para Pelanggar
Pemerintah melarang mudik lebaran 2021, Inilah Sederet sanksi yang Berlaku untuk Para Pelanggar
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melarang mudik lebaran 2021, Inilah Sederet sanksi yang Berlaku untuk Para Pelanggar
Larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Tradisi mudik lebaran menjadi hal lumrah yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia setiap tahunnya di Indonesia.
Namun, semenjak adanya virus Covid-19 yang melanda, tradisi mudik mulai dilarang.
Untuk larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Kementerian Komunikasi dan Informatika turut mengkampanyekan isi surat edaran tersebut.
Bagi warga yang nekat mudik lebaran 2021, mereka akan diberi sanksi sesuai dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini serta sanksi sosial,
Larangan mudik lebaran 2021 dan sanksinya ini juga mengatur sejumlah transportasi yang tidak diizinkan beroperasi selama periode yang telah ditetapkan.
• Calon Penumpang di Samarinda Sayangkan Adanya Pelarangan Mudik Jelang Lebaran
• Menuju Lebaran 2021, Kenaikan Jumlah Penumpang di Pelabuhan Speedboat Kayan 2 Tanjung Selor Normal
Transportasi umum ini seperti bus dan mobil penumpang, serta transportasi pribadi seperti mobil dan seperda motor.
Adapun pengecualian yang diberikan kepada sejumlah alasan untuk kendaraan seperti, kendaraan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan mobil yang tidak membawa penumpang, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski ada larangan mudik lebaran 2021, adapun 8 wilayah yang memperbolehkan mudik lokal :
Beberapa wilayah yang masuk dalam pengecualian adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
Kemudian ada, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Lalu, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, dan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
Selanjutnya, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Delapan wilayah yang boleh mudik lokal tersebut berada di dalam wilayah Aglomerasi.
Dimana wilayah tersebut merupakan beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan.
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul : Dilarang Mudik Lebaran 2021, Inilah Sederet Sanksi yang Berlaku untuk Para Pelanggar