Ramadhan 2021
Penerimaan Zakat di KTT Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Ini Besaran Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah
Penerimaan zakat di Kabupaten Tana Tidung dilaksanakan mulai 10 Ramadhan yang jatuh pada hari ini, Kamis (22/4/2021).
Penulis: Risnawati |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG- Penerimaan zakat di Kabupaten Tana Tidung (KTT) dilaksanakan mulai 10 Ramadhan yang jatuh pada hari ini, Kamis (22/4/2021).
Kepala Kantor Kemenag Tana Tidung, Said Masput mengatakan, penerimaan zakat fitrah dan zakat fidyah dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Tana Tidung.
Dia mengimbau, untuk zakat dapat ditunaikan melalui unit pengumpul zakat yang ada di setiap masjid di masing-masing wilayah di Tana Tidung.
Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, Nekat Kuliah meski Harus Kerja Serabutan
Baca juga: Lantik Sejumlah Pj Kades, Bupati Tana Tidung Titip Pesan Dukung Program 100 Hari Kerja Pemerintah
"Zakatnya bisa ditunaikan melalui unit pengumpul zakat yang ada di tiap-tiap masjid sebagai lembaga resmi yang telah di-SK-kan oleh Baznas Tana Tidung," ujarnya, Kamis (22/4/2021).
Adapun besaran kadar zakat fitrah untuk wilayah Tana Tidung yaitu, zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kg per jiwa.
Sedangkan zakat fitrah dengan uang, bagi kategori 1 sebesar Rp 40 ribu, kategori 2 dan 3 sebesar Rp 33 ribu.
Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, Naikkan Beasiswa jadi Rp 1 Miliar per Tahun
Baca juga: Safari Ramadhan, Bupati dan Wabup KTT Ibrahim-Hendrik Salurkan Rp 100 Juta ke Masjid Agung At-Taqwa
Sementara untuk kadar zakat fidyah, yakni sebesar Rp 20 ribu per hari.
"Mari kita sucikan diri dan harta kita melalui zakat, infaq dan sedekah," tuturnya.
Penulis: Risnawati | Editor: Rahmad Taufiq