Berita Balikpapan Terkini

Banyak Usaha di Balikpapan Langgar Jam Malam Saat Ramadhan, Satgas Covid-19 Ancam Beri Sanksi

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menemukan banyak pelanggaran sejumlah pelaku usaha, terutama yang melewati batas waktu

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO
lustrasi Satgas Covid-19 Balikpapan razia protokol kesehatan dan menertibkan pedagang yang berjualan melewati batas jam malam. TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menemukan banyak pelanggaran sejumlah pelaku usaha, terutama yang melewati batas waktu.

Ketua Satgas Covid-19 Balikpapan, Rizal Effendi pun mengancam akan memberi sanksi tegas kepada pemilik usaha rumah makan, restoran, dan kafe.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Aktivitas Warga Balikpapan Terancam Kembali Diperketat

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Balikpapan dan Waktu Berbuka Ramadhan 2021, Disertai Niat Puasa dan Doa Berbuka

Yang tetap membuka usahanya melewati batas waktu yang sudah ditentukan selama bulan suci Ramadhan.

"Saya lihat masih banyak yang buka lewat pukul 23.00, padahal sesuai aturan selama Ramadhan sudah harus tutup,” ujarnya, Jumat (23/4/2021).

Ia menerangkan, sanksi tegas yang akan dikenakan kepada para pelaku usaha yakni mulai dari teguran hingga penutupan.

“Saat ini kita lagi siapkan untuk sidak ke lokasi, kalau ditemukan masih berjualan melewati batas waktu kita tutup,” katanya.

lustrasi Satgas Covid-19 Balikpapan razia protokol kesehatan dan menertibkan pedagang yang berjualan melewati batas jam malam. TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO
lustrasi Satgas Covid-19 Balikpapan razia protokol kesehatan dan menertibkan pedagang yang berjualan melewati batas jam malam. TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO (TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO)

Selama bulan suci Ramadan, pemerintah Kota Balikpapan memberi tambahan waktu satu jam bagi pemilik usaha agar tetap bisa berjualan.

Kebijakan penambahan waktu bagi para pelaku usaha itu dilakukan dengan mempertimbangkan adanya ibadah tarawih.

Kendati demikian, pemerintah kota Balikpapan akan tetap berpedoman untuk menegakkan aturan protokol kesehatan.

Baca juga: Larangan Mudik Diperketat, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Belum Terima Ekstra Flight

Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 23 tahun 2020, pemerintah kota bisa saja mengenakan denda bagi pelanggar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli.

"Jika perorangan dikenakan denda sesuai ketentuan. Kalau usaha kami berlakukan denda, tapi jika berulang bisa sampai pada penutupan," imbuhnya.

Berita tentang Balikpapan

Berit tentang Ramadhan 2021

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved