Berita Balikpapan Terkini
Banyak Usaha di Balikpapan Langgar Jam Malam Saat Ramadhan, Satgas Covid-19 Ancam Beri Sanksi
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menemukan banyak pelanggaran sejumlah pelaku usaha, terutama yang melewati batas waktu
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menemukan banyak pelanggaran sejumlah pelaku usaha, terutama yang melewati batas waktu.
Ketua Satgas Covid-19 Balikpapan, Rizal Effendi pun mengancam akan memberi sanksi tegas kepada pemilik usaha rumah makan, restoran, dan kafe.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Aktivitas Warga Balikpapan Terancam Kembali Diperketat
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Balikpapan dan Waktu Berbuka Ramadhan 2021, Disertai Niat Puasa dan Doa Berbuka
Yang tetap membuka usahanya melewati batas waktu yang sudah ditentukan selama bulan suci Ramadhan.
"Saya lihat masih banyak yang buka lewat pukul 23.00, padahal sesuai aturan selama Ramadhan sudah harus tutup,” ujarnya, Jumat (23/4/2021).
Ia menerangkan, sanksi tegas yang akan dikenakan kepada para pelaku usaha yakni mulai dari teguran hingga penutupan.
“Saat ini kita lagi siapkan untuk sidak ke lokasi, kalau ditemukan masih berjualan melewati batas waktu kita tutup,” katanya.

Selama bulan suci Ramadan, pemerintah Kota Balikpapan memberi tambahan waktu satu jam bagi pemilik usaha agar tetap bisa berjualan.
Kebijakan penambahan waktu bagi para pelaku usaha itu dilakukan dengan mempertimbangkan adanya ibadah tarawih.
Kendati demikian, pemerintah kota Balikpapan akan tetap berpedoman untuk menegakkan aturan protokol kesehatan.
Baca juga: Larangan Mudik Diperketat, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Belum Terima Ekstra Flight
Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 23 tahun 2020, pemerintah kota bisa saja mengenakan denda bagi pelanggar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli.
"Jika perorangan dikenakan denda sesuai ketentuan. Kalau usaha kami berlakukan denda, tapi jika berulang bisa sampai pada penutupan," imbuhnya.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola