Berita Nasional Terkini

INI Jadwal Larangan Mudik & Syarat Perjalanan Mudik 2021, Dilarang Mudik 2021 Mulai Tanggal Berapa?

Ini surat edaran larangan mudik 2021 soal jadwal larangan mudik 2021, syarat perjalanan mudik 2021, larangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal berapa?

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
MUDIK 2021 - (ilustrasi) Aktifitas kapal penumpang di Pelabuhan Lok Tuan Bontang. Lihat surat edaran larangan mudik 2021 yang berisi seputar jadwal larangan mudik 2021 dan syarat perjalanan mudik 2021, larangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal berapa?TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO -  Inilah surat edaran larangan mudik 2021 yang berisi seputar jadwal larangan mudik 2021 dan syarat perjalanan mudik 2021, larangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal berapa?

Selain soal surat edaran larangan mudik 2021 yang berisi seputar jadwal larangan mudik 2021 dan syarat perjalanan mudik 2021, dan jawaban larangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal berapa, simak informasi menarik lainnya, salah satunya tentang e-HAC.

Untuk diketahui, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.

Simak isi surat edaran larangan mudik 2021 yang berisi seputar jadwal larangan mudik 2021 dan syarat perjalanan mudik 2021, yang diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021.

Baca juga: Dishub Kaltim Akui Belum Terima Addendum Surat Edaran Pengetatan Mudik dari Satgas Covid Pusat

Baca juga: Lengkap, Peraturan Terbaru Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Resmi Berlaku 22 April, Masih Bisa Pergi?

Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Ilustrasi pemudik menggunakan transportasi bus untuk pulang kampung
MUDIK 2021 - Ilustrasi pemudik menggunakan transportasi bus untuk pulang kampung. Cek surat edaran larangan mudik 2021 yang berisi seputar jadwal larangan mudik 2021 dan syarat perjalanan mudik 2021, larangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal berapa? (TRIBUNJOGJA.COM / Santo Arie H)

"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.

Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Berikut isi peraturan lengkap dari Addendum Surat Edaran terkait Larangan Mudik Tahun 2021:

A. Latar Belakang

1. Bahwa pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

3. Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, maka perlu dibentuk Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya

Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved