Berita Bulungan Terkini

Jelang Lebaran, Disnakertrans Bulungan akan Buka Posko Pengaduan THR Mulai Minggu Depan

Menjelang Lebaran 2021, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Bulungan akan membuka Posko Pengaduan THR.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Kantor Disnaker Bulungan, Jl Skip 2, Tanjung Selor. Di sini akan dibuka posko Pengaduan THR, tepatnya minggu depan. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Menjelang Lebaran 2021, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Bulungan akan membuka Posko Pengaduan THR.

Posko ini nantinya akan menampung laporan dari para pekerja seputar permasalahan pembayaran THR.

Ditemui di Kantor Disnakertrans Bulungan, Jumat (23/4/2021), Kepala Seksi Kesejahteraan dan Perlindungan Naker, Yohanis Kanan mengatakan, Posko THR di Bulungan akan dibuka mulai minggu depan.

Baca juga: Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Polres Bulungan Kejar Satu Pelaku yang Buron

Baca juga: Ketua DPRD Bulungan Minta Pemkab Fokus Tanggulangi Covid-19, Alokasikan 8 Persen dari ADD

Menurutnya, dalam minggu ini, pihaknya masih menyebarkan Surat Edaran Menaker mengenai aturan pemberian THR tahun 2021 ke pihak perusahaan.

"Mungkin minggu depan baru diadakan, kalau saat ini kami baru sebarkan Surat Edaran Kemnaker ke perusahaan-perusahaan," ujar Kepala Seksi Kesejahteraan dan Perlindungan Naker, Yohanis Kanan.

Yohanis Kanan mengungkapkan batas waktu maksimal pembayaran THR oleh perusahaan adalah H-7 Lebaran.

Ditanya mengenai perusahaan yang tidak sanggup membayarkan THR bagi pekerjanya, dia mengatakan, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan yang benar-benar terdampak pandemi.

Adapun mayoritas perusahaan di Bulungan, bergerak di sektor perkebunan dan pertambangan, yang tidak terlalu terdampak oleh pandemi Covid-19.

"Maksimal untuk perusahaan itukan H-7 untuk pembayaran THR," tambahnya.

"Untuk yang tidak bisa bayar karena pandemi kan perusahaan yang terdampak saja. Kalau di sini kan perusahaan sawit sama tambang saja, dan itu tidak terlalu terdampak," katanya.

Namun, dia mengatakan, bila perusahaan tidak dapat membayarkan THR, maka terlebih dahulu membuat surat kesepakatan dengan para pekerja.

Karena bila tidak melakukan hal tersebut dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah setempat.

"Kalau memang tidak bisa membayarkan harus membuat surat kesepakatan dengan pekerja, karena kalau tidak nanti akan ada sanksi," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved