Sabtu, 18 April 2026

Berita Bulungan Terkini

Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Polres Bulungan Kejar Satu Pelaku yang Buron

Polres Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 1051 gram atau lebih dari 1 kilogram, Kamis (22/4/2021).

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Polres Bulungan memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 1.051 Gram.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR -Polres Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 1051 gram atau lebih dari 1 kilogram, Kamis (22/4/2021).

Barang bukti tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan kasus, selama Januari hingga Februari 2021.

Menurut Paur Kasubag Humas Polres Bulungan, Ipda Tutut Murdayanto, barang bukti sabu didapatkan, dari empat tersangka, di wilayah hukum Polres Bulungan, baik di Kabupaten Bulungan maupun Tana Tidung.

Baca Juga: Dua Tersangka Ikut Musnahkan Barang Bukti Ganja 964 Gram, Sempat Kesulitan saat Dibakar

Baca Juga: Sabu Terbaik Berat 3 Kg Asal Malaysia Dimusnahkan, 2 Tersangka Buang Barang Bukti ke Toilet

"Untuk kali ini dimusnahkan barang bukti hasil pengungkapkan 1,051 gram barang bukti sabu," ujar Paur Kasubag Humas Polres Bulungan, Ipda Tutut Murdayanto.

"Barang bukti ini didapatkan dari empat tersangka hasil pengungkapan Januari hingga Februari lalu," katanya.

Di mana untuk tersangka E, barang bukti seberat 512,32 Gram didapatkan saat penggerebekan judi sabung ayam di Tana Tidung pada Januari lalu.

Baca Juga: Tersangka Musnahkan Sabu dengan Diblender, Polresta Samarinda Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Baca Juga: Musnahkan Sabu dari Tangan Tersangka Sindikat, Kronologi Pengungkapan Libatkan WBP Lapas Samarinda

Adapun tiga tersangka lain, yakni inisial S, M dan J dilakukan penangkapan di Kabupaten Bulungan, sejak Januari hingga Februari.

Pihak Polres Bulungan mengaku masih mengejar satu tersangka lain, yang berkaitan dengan tersangka E, di mana diduga sebagai pelaku utama pemasok sabu, asal Malaysia.

"Untuk DPO yang telah diterbitkan oleh pihak Reskoba masih dalam pengejaran dari pihak Reskoba, masih kita telusuri, mudah-mudahan bisa segera terungkap," katanya.

Baca Juga: Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Total 256,58 Gram

Baca Juga: Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polda Kaltim Klaim Kasus Belum Turun, Februari Ungkap 500 Gram Sabu

Kepada para tersangka, pihak Polres Bulungan menjerat dengan Pasal 114 (2) juncto Pasal 112 (2), UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara hingga 20 Tahun dan hukuman penjara seumur hidup. (*)

Berita tentang Bulungan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved