Ramadhan 2021

Lengkap Pengertian Itikaf, Rukun, Syarat dan Waktu untuk Melakukan Itikaf di Masjid saat Ramadhan

Lengkap pengertian Itikaf, Rukun, Syarat, dan Waktu untuk melakukan Itikaf di Masjid saat Ramadhan

Editor: Nur Pratama
rumaysho.com
Ilustrasi Itikaf di masjid 

TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap pengertian Itikaf, Rukun, Syarat, dan Waktu untuk melakukan Itikaf di Masjid saat Ramadhan

Arti dari itikaf ialah berhenti (diam) di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu, semata-mata niat beribadah kepada Allah.

Lalu, bagaimanakah tata cara itikaf?

Itikaf pada bulan Ramadan bisa dikatakan sebagai ruang perawatan khusus untuk menghilangkan kanker dosa dari dalam hati.

Itikaf merupakan lingkungan khusus yang jauh dari noda dan kotoran dunia.

Konon Rasulullah selalu melakukan  Itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.

Kemudian pada tahun di mana beliau meninggal dunia, beliau beritikaf selama dua puluh hari.

Ketika beliau tidak bisa itikaf, beliau kemudian menggantinya dengan i’tikaf sepuluh hari pertama di bulan Syawal.

Amalan yang Baik Dikerjakan di Malam Nuzulul Quran 17 Ramadhan, Bedanya dengan Malam Lailatul Qadar

Bayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Lainnya, Aturan Memberi Makanan atau Mengganti Uang

Tindakan Rasulullah itu merupakan bukti pentingnya ibadah  Itikaf.

Kesungguhan Rasulullah untuk mengerjakan ibadah yang satu ini juga bisa menjadi motivasi untukmu melakukan hal yang sama.

Syarat dan Rukun Itikaf

Sebelum melakukan  Itikaf, penting untuk memperhatikan syarat dan rukunnya, antara lain sebagai berikut:

Pertama, niat, dalam  Itikaf harus ada niat sehingga orang yang melakukannya paham apa yang harus dilakukan.

Bahkan jangan sampai melamun, dan pikiran kosong.

نويت الاعتكاف لله تعالي

“Nawaitul I’tikaf Lillahi Ta’ala”

Kedua, diam di dalam masjid dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang beritikaf.

Sebagaimana firman Allah SWT “…Tetapi, jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beritikaf dalam masjid.” (QS Al-Baqarah: 187).

Orang yang melakukan itikaf harus muslim, berakal, suci dari hadas besar (ada pendapat yang mengatakan bahwa hadas kecil juga membatalkan itikaf), dan harus di masjid.

Sunnahan itikaf terdapat dalam beberapa hadis, di antaranya:

Pertama, Abdullah bin Umar berkata bahwa Rasulullah SAW itikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.”
(HR Bukhari).

Kedua, ‘Aisyah berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan itikaf sesudah tanggal dua puluh Ramadan hingga beliau meninggal dunia.
(HR Bukhari dan Muslim).

Ketiga, Ubay bin Ka’ab dan Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah beritikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan, hinggal Allah menjemputnya (wafat).
(HR. Bukhari Muslim).

Maksud dari beberapa hadis di atas bahwa tiap bulan Ramadan akan berakhir, terutama sepuluh hari menjelang Ramadan berakhir, Rasulullah SAW selalu itikaf di masjid.

I’tikaf ini hukumnya sunah dan tidak harus pada bulan Ramadan, boleh dilakukan pada bulan apa saja, yang penting orang yang melakukannya memahami apa itu itikaf.

Bolehkan Perempuan Itikaf di Masjid?

Itikaf sangatlah dianjurkan dilakukan pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan, karena dimaksudkan untuk mencari malam lailatul qadar, malam yang lebih baik daripada seribu bulan.

Hal ini pun telah diajarkan oleh Nabi Saw. sebagaimana yang pernah disampaikan oleh istrinya, Aisyah ra:

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله عز وجلّ ، ثمّ اعتكف أوزاجه من بعده متفق عليه.

“Bahwasannya Nabi saw. selalu beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan sampai Allah memanggilnya, kemudian istri-istrinya meneruskan i’tikafnya setelah itu.” Muttafaqun ‘alaih.

Di dalam hadis tersebut, juga mengindikasikan dibolehkannya bagi perempuan untuk beriktikaf.

Karena digambarkan bahwa para istri Nabi Saw. melakukan itikaf sepeninggal Nabi Saw.

Namun, di dalam kitab Ibanatul Ahkam syarh Bulughil Maram karya Sulaiman An Nuri dan Alawi Abbas al Maliki disebutkan bahwa dibolehkannya i’tikaf bagi perempuan di dalam masjid dengan syarat telah mendapatkan izin dari suami dan jika terhindar dari fitnah.

Di dalam Shahih al Bukhari pun terdapat bab iktikafnya para perempuan.

Di dalam bab tersebut beliau mengemukakan hadis riwayat Aisyah ra, sebagaimana berikut:

كان النبي صلى الله يعتكف في العشر الأواخر من رمضان، فكنت أضرب له خباء فيصلي الصبح ثم يدخله، فاستأذنت حفصة عائشة أن تضرب خباء، فأذنت لها فضربت خباء فلما رأته زينب بنت جحش ضربت خباء آخر، فلما أصبح النبي صلى الله عليه وسلم رأى الأخبية فقال: ماهذا؟ فأخبر، فقال النبي صلى الله عليه وسلم ألبر ترون بهن؟ فترك الاعتكاف ذلك الشهر، ثم اعتكف عشرا من شوال.

“Nabi Saw. biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan shalat Shubuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada Aisyah untuk mendirikan tenda, Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihatnya, ia pun mendirikan tenda lain.

Ketika di subuh hari lagi Nabi saw, melihat banyak tenda, lantas diberitahukan dan beliau bersabda: “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?” Beliaupun meninggalkan i’tikaf pada bulan ini dan beliau mengganti dengan i’tikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal.”

Ibnu Mundzir dan ulama’ lainnya sebagaimana yang telah dikutip oleh imam Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari ketika mensyarahi hadis tersebut mengatakan bahwa perempuan tidak boleh i’tikaf sampai meminta izin kepada suaminya.

Jika perempuan tersebut beri’tikaf tanpa meminta izin, maka suaminya boleh menyuruhnya keluar dari i’tikaf.

Berita tentang Ramadhan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa itu Itikaf ? Berikut ini Pengertian, Syarat, dan Bacaan Niat Itikaf yang Harus Kamu Ketahui

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved