Berita Kaltara Terkini
Posko THR Baru 2 Hari Dibuka, Disnakertrans Kaltara Belum Terima Laporan Pengaduan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara belum mendapatkan aduan seputar permasalahan THR, sejak buka Posko Pengaduan dua hari yang
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
"Sesuai PP 36/2021 sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan kegiatan usaha," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, jelang Lebaran 2021, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara membuka Posko Pengaduan THR 2021.
Di mana berdasarkan Surat Edaran Menaker No M/6/HK.04/IV/2021, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota diminta untuk membuka Posko Pengaduan THR.
Adapun pada tahun 2021 ini, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu, yakni maksimal H-7 Lebaran.
Bagi pekerja di Kaltara yang hendak melaporkan mengenai pelanggaran seputar THR, dapat mengadu ke Posko THR yang didirikan oleh pihak Disnakertrans Kaltara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan, Disnakertrans Kaltara, Asnawi saat dihubungi via pesan singkat, Jumat (24/4/2021).
"Silakan bisa datang dan melaporkan ke Posko Pengaduan kami," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan, Disnakertrans Kaltara, Asnawi.
Asnawi mengatakan, pekerja yang hendak melakukan pengaduan, tidak memerlukan syarat administrasi yang berbelit, yakni cukup menunjukkan kartu identitas sebagai karyawan perusahaan, dan bukti pembayaran THR.
"Cukup buktikan kartu karyawan, dan bukti pembayaran THR-nya," katanya.
Jika sudah mengadukan persoalan THR ke Posko Pengaduan, pihak Disnakertrans akan memanggil pihak perusahaan atau mendatangi perusahaan yang dimaksud.
"Nanti prosesnya perusahaan bisa dipanggil, atau pengawas yang langsung ke perusahaannya," tuturnya.
Pihaknya mengaku Posko THR akan terus dibuka hingga jelang Lebaran atau pertengahan Mei 2021 nanti.
Bagi pekerja yang hendak melapor dapat datang ke Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Kaltara, Jalan Katamso No. 36, Tanjung Selor, atau dapat menghubungi nomor-nomor berikut ini: 08125557520, 085347876400, 08125803102 atau 081254904776
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Rahmad Taufiq
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/posko-thr-di-kantor-disnaker-kaltara-tanjung-selor-tribunkalta.jpg)