Breaking News
Selasa, 14 April 2026

Berita Kaltara Terkini

Posko THR Baru 2 Hari Dibuka, Disnakertrans Kaltara Belum Terima Laporan Pengaduan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara belum mendapatkan aduan seputar permasalahan THR, sejak buka Posko Pengaduan dua hari yang

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Posko THR di Kantor Disnaker Kaltara, Tanjung Selor. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara belum mendapatkan aduan seputar permasalahan THR, sejak buka Posko Pengaduan dua hari yang lalu.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Kaltara, Asnawi, pihaknya hingga saat ini masih melakukan sosialisasi mengenai pembayaran THR 2021.

Hal tersebut diungkapkannya saat dihubungi via pesan singkat, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Dirut RSUD Tarakan Diganti, Wagub Kaltara Harapkan Manajemen Layanan Kesehatan Lebih Maksimal

Baca juga: Antisipasi Antrean di Tarakan Menumpuk, Siapkan Pendaftaran Online Jika Hasil Uji GeNose C19 Positif

"Alhamdulillah sampai saat ini belum ada pekerja yang melapor," ujar Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Kaltara, Asnawi.

"Kami juga melakukan pemanggilan kepada perusahaan untuk mengingatkan mereka tentang pembayaran THR, sampai saat ini sudah ada dua perusahaan yang kami berikan penjelasan, masing-masing dari Tarakan dan Bulungan," tuturnya.

Pihaknya memberikan kesempatan kepada perusahaan yang tidak sanggup untuk membayarkan THR kepada pekerjanya akibat pandemi Covid-19, untuk melaporkan ke Disnakertrans.

Di mana nantinya tim pengawas Disnaker akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.

"Silakan saja mereka melapor, nanti akan diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan, apakah benar memang terdampak atau tidak," ujarnya.

Bila perusahaan tidak mampu membayarkan THR, Aswani meminta agar perusahaan terlebih dahulu membuat surat kesepakatan bersama dengan pekerja.

Baca juga: Dinkes Kaltara Pesan Enam Unit GeNose C19 dan 8.500 Kantong Tiup, Alokasikan Rp 70 Juta per Unit

Baca juga: Walikota Tarakan Masih Belum Tahu Daerah di Kaltara yang Warga Diizinkan untuk Mudik

"Ada beberapa perusahaan yang melapor tidak dapat membayar THR, tapi telah didiskusikan juga dengan pihak karyawannya, karena memang pihak pekerja juga mengerti keadaan perusahaan, tidak ada kegiatan," katanya.

Bila perusahaan tidak melakukan pembayaran THR, tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu dengan pekerja, maka sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved