Berita Paser Terkini

Sekda Paser Inginkan Penyusunan LKPJ Tahun 2020 Bisa Diselesaikan Akhir Pekan ini

Penyusunan LKPJ Bupati Paser 2020 yang sempat dikembalikan DPRD, akan segera dipercepat untuk penyelesaiannya pada akhir pekan ini.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Rapat evaluasi penyusunan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban  (LKPJ) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya yang berlangsung di ruang rapat Sadurengas, Sekretariat Pemerintah Kabupaten Paser, Jumat (23/4/2021).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Paser 2020 yang sempat dikembalikan DPRD, akan segera dipercepat untuk penyelesaiannya pada akhir pekan ini.

Hal tersebut di instruksikan oleh Sekretaris Daerah Katsul Wijaya saat memimpin jalannya rapat evaluasi penyusunan LKPJ, Jumat (23/4/2021).

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sadurengas, Sekretariat Pemerintah Kabupaten Paser yang dihadiri beberapa pejabat Pemerintahan.

Baca Juga: Lantik 4 Pejabat Eselon II, Pesan Bupati Paser pada Asisten Kesra agar Selesaikan LKPj dan LPPD 2020

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2021, Dishub Paser Bakal Perketat Pintu Masuk Perbatasan

"Saat itu saya mempercayakan Wakil Ketua Tim yang dijabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinadi untuk memimpin penyusunan ini hingga selesai sesuai target," tandas Katsul Wijaya.

Sementara jadwal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), laporan LKPJ sudah harus dibahas pada Selasa (27/4/2021) mendatang.

Kali ini tim beranggotakan mayoritas pegawai Bappedalitbang, dimana hal tersebut sesuai dengan salah satu rekomendasi DPRD pada pertemuan pekan lalu yang menginginkan tim lama agar diikutsertakan kembali.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini 2021, Pemkab Paser Hadirkan 100 Tokoh Perempuan Inspiratif

Baca Juga: Sekda Paser Harapkan Pasar Murah Tak Hanya Jamin Ketersediaan Stok, tapi Juga Keterjangkauan Harga

Sejumlah permasalahan yang ada akibat dikembalikannya Dokumen LKPJ 2020 dianggap terlalu sederhana dan berbeda dengan dokumen yang sama sebelumnya.

Selain itu, DPRD beranggapan bahwa ada beberapa isian tabel yang masih kosong pada laporan LKPJ tersebut.

Ada beberapa opsi yang muncul, yaitu pedoman penyusunan LKPj dari Permendagri Nomor 73, tahun 2009 menjadi Permendagri Nomor 18 tahun 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Hartono mengatakan, tim menyusun LKPJ berdasarkan aturan yang baru.

Sementara tim yang akan menyempurnakan isi dokumen tersebut, yaitu, Asisten Romif Erwinadi yang baru sehari dilantik oleh Bupati Paser, akan melakukan komunikasi intensif dengan DPRD Kabupaten Paser.

Baca Juga: Pasokan Darah Kurang, UDD PMI Cabang Paser Beri Pendonor dengan Parcel

Baca Juga: Kabag Ops Polres Kutai Barat, Kompol Dika Yosep Anggara Dimutasi Jadi Wakapolres Paser

"Tujuannya untuk mengidentifikasi masalah dan menyamakan persepsi demi lancarnya pembahasan LKPj hingga selesai dalam beberapa pekan ke depan," kata mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup ini (*)

Berita tentang Paser

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved