Berita Paser Terkini
Jelang Mudik Lebaran 2021, Dishub Paser Bakal Perketat Pintu Masuk Perbatasan
Jelang mudik lebaran Idul Fitri, Dinas Perhubungan (Disshub) Kabupaten Paser bakal tempatkan 3 titik posko pengawasan di perbatasan
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Jelang mudik lebaran Idul Fitri, Dinas Perhubungan (Disshub) Kabupaten Paser bakal tempatkan 3 titik posko pengawasan di perbatasan.
Sebagaimana aturan yang tertuang dalam surat edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idul Fitri 1442 hijriah, pada 6 sampai 17 Mei 2021, sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19. Kamis (22/4/2021).
Menyikapi surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo, pada Rabu (7/4/2021) lalu.
Baca juga: Warga Balikpapan Boleh Mudik Lokal, Walikota Rizal Effendi Beber Syaratnya
Baca juga: Lonjakan Penumpang di Malinau Diprediksi Sepekan Jelang Larangan Mudik Lebaran
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, bakal memperketat pintu masuk atau areal perbatasan wilayah.
"Kami bekerjasama dengan Satlantas Polres Paser, bakal menempatkan tiga titik pos simpatik," kata Kepala Operasi Lalu Lintas Dishub Paser, Irhamsyah.
Ketiga pos simpatik itu nantinya dipusatkan di Perbatasan Long Kali - PPU, Kuaro dan Gunung Rambutan.
Dengan alur pengawasan lebih menekankan kepada penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 bagi angkutan antar Provinsi.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pengusaha Travel UPTD Terminal Malinau Kota Minta Nasib Sopir Diperhatikan
"Dan kapasitas muatan penumpang kendaraan dalam trayek pun dibatasi. Misalnya, biasa 10 orang penumpang, kami kurangi jadi tujuh atau delapan orang saja," sambungnya.
Hal itu harus dilakukan, supaya tak terjadi desak-desakan dalam mobil. Penumpang pun diminta untuk selalu memakai masker selama perjalanan.
Dengan dilakukannya pengawasan dan mendirikan pos simpatik, bisa dikatakan sejauh ini belum ada informasi atau imbauan larangan mudik, baik dari Pemprov Kaltim maupun Pemkab Paser.
Dan saat ini, pergerakan manusia antar kota dalam satu Provinsi masih diperbolehkan, atau kerap dikenal dengan mudik lokal.
Baca juga: Pegawai ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik, Kabag Humpro Setkab Nunukan Beber Sanksinya