Bantuan Sosial

Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM 2001, Klik eform.bri.co.id/bpum & eform.bni.co.id Untuk Cek Penerima

untuk memastikan masuk sebagai penerima bantuan UMKM tahun 2021 klik link yang disediakan dari BRI dan BNI 

Thinkstockphotos.com
Ilustrasi cara mendapatkcan dan memastikan dapat bantuan UMKM RP 1,2 juta 

Berikut langkahnya:

1. Klik laman eform.bri.co.id/bpum;

2. Isi nomor KTP;

3. Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik proses inquiry;

4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Baca juga: CARA Mengecek Bantuan UMKM BNI di Link eform.bni.co.id & eform.bri.co.id,bpum, Pakai KTP Elektronik

Baca juga: UPDATE LINK eform.bri.co.id untuk Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM 2021, Cara Daftar UMKM/Banpres

Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online untuk wilayah Depok

Berikut ini cara dan link daftar online BLT UMKM 2021 khusus untuk Depok, Jawa Barat, tahap 1 hingga 28 April 2021, cek penerima BPUM via eform BRI

Bagi UMKM yang terdampak Covid-19, Pemerintah kembali memberikan bantuan melalui program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro atau BPUM.

Khusus untuk pelaku UMKM di Depok, Jawa Barat, tersedia link untuk daftar BLT UMKM 2021 secara online.

Diketahui tahun 2021, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ( Kemenkop dan UKM ) RI melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro ( BPUM ).

Untuk di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, Pemerintah Kota Depok sudah menyiapkan mekanisme pendaftarannya.

Dan tersedia juga link untuk daftar secara online. 

"Untuk tahap satu batas pendaftaran dibuka sampai 28 April," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro ( DKUM ) Kota Depok, Mohammad Fitriawan, dikutip dari situs Pemerintah Kota Depok seperti dilansir TribunKaltim.co dari kontan.co.id. 

Pendaftaran BLT UMKM 2021 berlangsung secara online.

"Isi data sesuai kondisi sebenarnya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021," ujarnya.

Fitriawan menjelaskan beberapa syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2021 ini.

Syarat dan cara dapat BLT UMKM 2021 di Depok antara lain:

1. Berstatus WNI

2. Memiiki KTP elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI dan Polri ataupun pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

6. Menyertakan dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

7. Berkas tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.

"Tiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.200.000," kata dia.

Itulah cara pendaftaran BLT UMKM 2021 untuk warga Depok.

Silakan mendaftar jika merasa memenuhi syarat dapat BLT UMKM 2021.

Link Pendaftaran UMKM Jakarta

Selain cara cek penerima Bantuan UMKM eform.bri.co.id/bpum dan eform.bni.co.id, persyaratan daftar UMKM, link dan cara pendaftaran UMKM, simak informasi penting lainnya. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja membuka pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021. Adapun pihak pengusul BPUM yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DPPKUKM).

"Untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI," seperti tertulis di akun Instagram @dkijakarta, Senin (19/4/2021).

Dinas PPKUKM sebagai pengusul penerima bantuan dalam program BPUM nantinya menetapkan penerima BLT UMKM melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM.

Bagi Anda pelaku usaha yang tertarik mendapatkan bantuan perlu memenuhi beberapa syarat, antara lain :

1. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

2. Memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro.

3. Pelaku usaya yang mengajukan, bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

4. Pelaku usaha mikro yang mempunyai modal usaha paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.

5. Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha. Persyaratan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki alamat KTP dan alamat domisili yang berbeda.

6. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

Sistem pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dan ditutup untuk penarikan data pada pukul 15.00-08.00 WIB.

Itulah tadi informasi seputar cara cek penerima Bantuan UMKM eform.bri.co.id/bpum dan eform.bni.co.id, persyaratan daftar UMKM, link dan cara pendaftaran UMKM, simak informasi penting lainnya. , simak informasi menarik lainnya.

(*)

Berita tentang Bantuan Sosial

Berita tentang BLT UMKM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved