Berita Tana Tidung Terkini
Fokus Pelayanan Publik, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali tak Segan Tindak ASN yang Tidak Disiplin
Dia menambahkan, aparatur sipil negara (ASN) harus paham bahwa ASN adalah abdi negara yang wajib melayani masyarakat
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG - Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan, akan fokus pada pelayanan publik di tahun pertama.
Dia menambahkan, aparatur sipil negara (ASN) harus paham bahwa ASN adalah abdi negara yang wajib melayani masyarakat.
Tentunya sebagai ASN, kata dia, harus memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, dan tidak mempersulit masyarakat.
Baca Juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, Nekat Kuliah meski Harus Kerja Serabutan
Baca Juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, Naikkan Beasiswa jadi Rp 1 Miliar per Tahun
"Kita digaji dari rakyat dan harus memberikan kontribusi yang positif untuk pelayanan publik yang baik," ujarnya kepada Tribunkaltara.co, pada Sabtu (24/4/2021)
Orang nomor satu di Tana Tidung itu tegaskan, akan menindak ASN yang tidak disiplin dan mempersulit pelayanan.
"Saya menggaris bawahi, kalau ASN tidak bisa berlari kencang, maka dia akan saya parkirkan untuk sementara waktu," ujarnya.
"Karena memang Kabupaten Tana Tidung harus bisa berlari kencang," tegasnya.
Baca Juga: 314 Guru di Tana Tidung Vaksin Covid-19 Dosis 2, Berikut Jadwal Ulang Bagi yang Belum
Baca Juga: Elenka Enterpreneur Tana Tidung Buka Bazar Ramadhan, Prokes Diperketat karena Pandemi Covid-19
Lebih lanjut ia sampaikan, pusat pemerintahan pun harus tuntas di tahun 2021 ini.
Sehingga pada 2022 mendatang, Pemkab Tana Tidung bisa melakukan peletakan batu pertama.
"Sekarang proses, pemerintahan lagi berproses untuk masalah peralihan status lahan, izin dan lain-lain lah.
Karena miris juga selama 13 tahun, Kabupaten Tana Tidung belum punya pusat pemerintahan," katanya.
Diketahui, wilayah Kabupaten Tana Tidung hingga saat ini wilayah yang hampir 480 hektar.
Itu pun masih merupakan kawasan hutan produksi.
Baca Juga: Pencurian Sarang Burung Walet di Sesayap Tana Tidung, Polsek Rutin Patroli Malam
Baca Juga: Kabupaten Tana Tidung Sepi, BNNP Kaltara Mengendus, Bukan Berarti Tidak Ada Peredaran Narkotika
Hal itu tentu menjadi PR besar bagi Ibrahim Ali dan Hendrik kedepannya, guna menyelesaikan permasalahan itu.
"Kita minta dukungan masyarakat Kabupaten Tana Tidung, sesungguhnya yang dikerjakan pemimpin kalian adalah untuk bicara kepentingan masyarakat kedepan.
Jangan berpikir hari ini dan besok, tapi pikir jangka panjang, hari ini, besok, lima tahun ke depan untuk anak-cucu kita," tuturnya.
Dukung Program 100 Hari Kerja
Berita sebelumnya. Bupati Tana Tidung (KTT), Ibrahim Ali, melantik sejumlah penjabat kepala desa (Pj Kades) sisa masa jabatan 2015-2021 di Kabupaten Tana Tidung, di Ruang Rapat Wakil Bupati, Senin (19/4/2021).
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor : 140/136/K-IV/2021.
Adapun Pj Kades yang dilantik, yakni Desa Sesayap, Desa Tideng Pale, dan Desa Tanah Merah.
Baca juga: 314 Guru di Tana Tidung Vaksin Covid-19 Dosis 2, Berikut Jadwal Ulang Bagi yang Belum
Baca juga: Safari Ramadhan, Bupati KTT Ibrahim Ali Beri Bantuan ke Masjid, Segini Nominalnya
Pelantikan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli di Lingkungan Pemkab Tana Tidung.
"Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesarnya atas jasa dan pengabdian kepala desa sebelumnya, dan selamat atas penjabat kepala desa yang baru saja dilantik," ujar Ibrahim Ali dalam sambutannya.
Ayah dua anak itu berharap agar pelantikan hari ini menjadi awal pengabdian yang tulus, ikhlas dalam mengabdi dan membangun desa.
Penjabat desa, kata dia, harus mampu mengambil bagian dan turut berperan serta dalam mendukung pemerintah, untuk mewujudkan program 100 hari kerja yang telah dicanangkan.
Lebih lanjut, Pj. Kades juga diharapkan mampu membantu pemerintah menyukseskan Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan di 32 desa pada tanggal 30 Juni mendatang.
Sesuai dengan tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bupati.
Tentu yang selaras pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Hal ini sejalan dengan salah satu visi misi kami, yaitu fokus membangun desa, mewujudkan Desa Cermat (Desa Cerdas, Mandiri, dan Terintegrasi). Dimana program ini merupakan sistem besar yang akan mengarahkan setiap OPD untuk mencurahkan perhatian yang besar pada desa," bebernya.
Pria yang akrab disapa Bram itu berpesan agar Pj Kades harus mampu bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan Tana Tidung yang bermartabat, sejahtera, indah dan humanis.
"Ini merupakan visi besar, yang pada prinsipnya untuk mewujudkan Tana Tidung yang lebih baik lagi," ucapnya.
Berita tentang Bupati Ibrahim Ali
Penulis Risnawati | Editor: Budi Susilo