Berita Nasional Terkini

Daryati, TKI Asal Lampung Divonis Seumur Hidup di Pengadilan Singapura, Awalnya Diancam Hukuman Mati

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Daryati akhirnya bisa bernafas lega, usai terbebas dari hukuman mati.

Editor: Samir Paturusi
(Thinkstock)
Ilustrasi-Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Daryati akhirnya bisa bernafas lega, usai terbebas dari hukuman mati. Ia hanya divonis hukuman seumur hidup 

TRIBUNKALTIM.CO-Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Daryati akhirnya bisa bernafas lega, usai terbebas dari hukuman mati.

Pengadilan Singapura, Jumat (23/4/2021) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Daryati, karena terbukti telah membunuh majikannya 

Daryati diketahui nekat membunuh majikan dan melukai suami majikannya.

Baca Juga: Korban Pembunuhan di Balikpapan Dimakamkan, Keluarga Korban Tuntut Oknum TNI Dihukum Mati

Baca Juga: Jam Tayang dan Streaming Ikatan Cinta 7 April 2021, Elsa Dijebak Andin, Pembunuhan Roy Terungkap?

Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.

Daryati melakukan aksi nekat tersebut lantaran keadaan keluarga dan ingin segera pulang ke Indonesia.

Awalnya, Daryati didakwa ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.

"KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati," tulis rilis KBRI Singapura, dikutip Tribunnews.com dari laman kemlu.go.id, Sabtu (24/4/2021).

Baca Juga: Baru Terkuak, Ternyata Habib Rizieq Belasan Kali Lolos dari Percobaan Pembunuhan, TP3: Ada Datanya

Baca Juga: Kesal, Ratusan Warga di Soppeng Keroyok Residivis Kasus Pembunuhan Hingga Tewas

Daryati, disebut pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI.

Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati.

KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada tahun 2016.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved