Berita Nasional Terkini
Daryati, TKI Asal Lampung Divonis Seumur Hidup di Pengadilan Singapura, Awalnya Diancam Hukuman Mati
Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Daryati akhirnya bisa bernafas lega, usai terbebas dari hukuman mati.
Apresiasi disampaikan kepada Pengacara Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Selebgram Ari Pratama, Korban Sempat Lari Tanpa Busana Cari Pertolongan
Baca Juga: Amanda Manopo Dapat Ancaman Pembunuhan, Merasa tak Aman, Bagaimana Kelanjutan Syuting Ikatan Cinta?
Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati.
Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati.
Antara lain pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TKI yang Bunuh Majikan di Singapura Lepas dari Ancaman Hukuman Mati, https://www.tribunnews.com/internasional/2021/04/25/tki-yang-bunuh-majikan-di-singapura-lepas-dari-ancaman-hukuman-mati?page=all