Berita Nasional Terkini

Daryati, TKI Asal Lampung Divonis Seumur Hidup di Pengadilan Singapura, Awalnya Diancam Hukuman Mati

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Daryati akhirnya bisa bernafas lega, usai terbebas dari hukuman mati.

Editor: Samir Paturusi
(Thinkstock)
Ilustrasi-Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Daryati akhirnya bisa bernafas lega, usai terbebas dari hukuman mati. Ia hanya divonis hukuman seumur hidup 

Apresiasi disampaikan kepada Pengacara Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Selebgram Ari Pratama, Korban Sempat Lari Tanpa Busana Cari Pertolongan

Baca Juga: Amanda Manopo Dapat Ancaman Pembunuhan, Merasa tak Aman, Bagaimana Kelanjutan Syuting Ikatan Cinta?

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati.

Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati.

Antara lain pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura. (*)

Berita tentang Nasional

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TKI yang Bunuh Majikan di Singapura Lepas dari Ancaman Hukuman Mati, https://www.tribunnews.com/internasional/2021/04/25/tki-yang-bunuh-majikan-di-singapura-lepas-dari-ancaman-hukuman-mati?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved