Ramadhan 2021
Jelang Lebaran 1442 Hijriah, Penyaluran BLT Desa Malinau Kota Dipercepat, Target Selesai April
Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) di Desa Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, mulai disalurkan kepada keluarga penerima.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) di Desa Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, mulai disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sejak Selasa (20/4/2021).
Penyaluran tahap pertama disalurkan kepada KPM untuk penyaluran BLT Desa Malinau Kota untuk bulan Januari 2021.
Kemarin, penyaluran tahap ke 2 atau pencairan BLT Desa bulan Februari 2021 juga telah disalurkan kepada KPM di Desa Malinau Kota.
Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM di Paser Ditutup, Antusiasme Warga Masih Cukup Tinggi
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Beserta Cara Daftarnya, Akses eform.bri.co.id/bpum, Dapatkan Rp 1,2 Juta
Pelaksana harian Kepala Desa (Plh Kades) Malinau Kota, Sopian menuturkan, pemerintah desa saat ini berupaya agar pencairan BLT Desa bisa dicairkan hingga tahap ke 4 bulan April 2021.
Pencairan tahap 1 hingga tahap ke 4 dikebut rampung pada April 2021 ini untuk mengejar pencairan di bulan sebelumnya.
Pencairan diupayakan sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah.
Tahap pertama dan ke dua sudah disalurkan kemarin. Pencairan BLT ini untuk bulan Januari dan Februari.
"Kami upayakan supaya sampai 4 kali di bulan April ini. Supaya dapat lebaran nanti," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Minggu (25/4/2021).
Tahun 2021, Pemerintah Desa Malinau Kota menganggarkan Rp 2 miliar dari Dana Desa untuk jaring pengaman sosial, BLT Desa.
Di Desa Malinau Kota, 573 KK terdaftar sebagai KPM, penerima BLT Desa. Penyaluran BLT Desa dilakukan tiap bulan terhitung Januari hingga Desember 2021.
Baca juga: LINK BARU Daftar BLT UMKM Tahun 2021, Cek Daftar Nama yang Sudah Dapat Bantuan BPUM Secara Online
Baca juga: Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM 2001, Klik eform.bri.co.id/bpum & eform.bni.co.id Untuk Cek Penerima
KPM akan menerima bantuan senilai Rp 300 ribu selama 12 kali pencairan, atau Rp 3,6 juta selama setahun.
Sopyan mengatakan penyaluran BLT Desa tahun 2021 harus disalurkan secara bertahap sebulan sekali. Berbeda dengan tahun lalu, penyaluran BLT Desa bisa direkap 3 bulan sekali.
"Sesuai Peraturan Menkeu RI, pencairan tahun ini tidak bisa direkap seperti tahun kemarin. Jadi pencairannya bertahap," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa sebagai prioritas utama penggunaan Dana Desa.
Sebelumnya, karena terkendala pencairan Dana Desa dari Pemerintah pusat, Sopyan mengatakan pihaknya baru sempat mencairkan BLT Desa pada bulan April 2021.